Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Capai 150 Persen Vaksinasi Bayi, Lampaui Target Imunisasi Kejar Nasional
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Capai 150 Persen Vaksinasi Bayi, Lampaui Target Imunisasi Kejar Nasional
2
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
3
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
4
Ratusan Pengurus IMI Se-Indonesia Padati Pekanbaru, Sektor Perhotelan dan Kuliner Kecipratan Untung
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Ratusan Pengurus IMI Se-Indonesia Padati Pekanbaru, Sektor Perhotelan dan Kuliner Kecipratan Untung
Home  /  Berita  /  Cendekia

Bareskrim Ringkus Enam Pelaku Pembunuh Wartawan Online Demas Laira

Bareskrim Ringkus Enam Pelaku Pembunuh Wartawan Online Demas Laira
(Gambar: Ist.)
Rabu, 21 Oktober 2020 16:59 WIB
JAKARTA - Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim dibantu Dit Krimum Polda Sulbar dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel berhasil meringkus enam pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap wartawan media online, Demas Laira.

"Setelah diselidiki, tim gabungan melakukan penangkapan pelaku pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).

Adapun keenam tersangka itu yakni, Syamsul (32), Nawir (30), Doni (20), Haerudin (18), Ilham (19) dan Ali Baba (25).

Sementara itu, Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan bahwa, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka tegas menghabisi nyawa dari Demas Laira lantaran dilatarbelakangi motif sakit hati salah satu tersangka bernama Syamsul.

"Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina atau adik perempuan salah satu pelaku Syamsul," ujar Ferdy.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 170 Pasal 338 KUHP, 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun kurungan.

Sebelumnya, Seorang wartawan media online, Demas Laira ditemukan tewas dengan luka tusuk di Jalan Poros Mamuju-Palu Desa Tobinta, Kecamatan Karosa, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Kamis (20/8) sekira pukul 01.30 Wita.

Mayat korban ditemukan pertamakali oleh pengemudi truk yang melintas di lokasi. Kemudian penemuan mayat tersebut dilaporkan ke Polsek Karossa, dan ditindaklanjuti oleh Kapolsek Karossa mendatangi TKP bersama Aipda Wawan Herizal dan Aipda Ashari beserta personel Polsek Karossa lainnya.***

Editor:Muslikhin Effendi
Kategori:GoNews Group, Kampus, Cendekia
wwwwww