Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
12 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
6
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Lukman Edy: Omnibus Law UU Cipta Kerja Menjadi Tonggak Baru Penguatan Koperasi Syariah

Lukman Edy: Omnibus Law UU Cipta Kerja Menjadi Tonggak Baru Penguatan Koperasi Syariah
Lukman Edy. (Tirto)
Rabu, 14 Oktober 2020 16:03 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Dekade terakhir ini menjadi waktu yang menggembirakan bagi kemajuan keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia. Hal itu tercermin pada Global Islamic Finance Report 2019, yang menempatkan Indonesia menjadi peringkat tertinggi mengenai kepemimpinan dan keuangan Islam global dengan capaian nilai 81,93.

Dengan prestasi ini tentunya masuk akal jika pemerintah membidik target untuk menjadikan Indonesia sebagai kiblat keuangan dan ekonomi syariah dunia yang tidak lain juga dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Maju 2045.

Adapun salah satu institusi yang menawarkan layanan dan produk keuangan syariah yang diharapkan dapat berkembang dengan baik untuk menunjang program peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat basis adalah koperasi yang menjalankan usaha dengan prinsip syariah.

Namun demikian, sebelum hari ini keberadaan koperasi syariah secara khusus ternyata belum memiliki landasan hukum yang kokoh dalam perundang-undangan yang ada.

Pesan-pesan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Pengusaha dan Profesional NU (P2N), Lukman Edy saat menyampaikan materi dalam acara Kajian Strategis bersama Indonesia Maju Institut (IMI) yang membahas tentang "Peluang dan Tantangan UU Ciptaker dalam Membangkitkan Ekonomi Ummat" di Jakarta, Selasa (13/10).

"Dengan prestasi yang sudah dicapai selama ini, tentunya pemerintah berkehendak agar semua instrumen yang menunjang upaya pemajuan di bidang ekonomi ummat agar mendapatkan landasan hukum yang kokoh, tidak terkecuali posisi dan peran koperasi dengan prinsip syariah," ujar Lukman Edy.

Menurutnya, untuk semakin mendorong pertumbuhan dan geliat koperasi syariah dalam kancah pembangunan perekonomian nasional, merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat.

Oleh karena itu, kata dia, untuk mewujudkan hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan global, perlu adanya suatu ketentuan yang secara khusus mengatur tentang perkoperasian yang berbasis prinsip syariah di dalam suatu undang-undang.

Berdasarkan hasil kajian strategis IMI ini, tergambar bahwa UU Cipta Kerja ternyata telah memberikan angin segar tentang landasan hukum bagi koperasi yang akan menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah melalui ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja dengan menambahkan ayat ke 4 pada pasal 43 dalam UU Perkoperasian.

"Dengan ketentuan pasal baru yang ada di UU Cipta Kerja, mulai dari landasan untuk dewan syariah hingga ketentuan lebih lanjut yang dimandatkan akan diatur dalam peraturan pemerintah, sudah jelas ada jaminan landasan hukum bagi koperasi yang akan melaksanakan kegiatan usaha syariah," jelasnya.

Lebih lanjut, Lukman Edy menjelaskan tentang arti penting koperasi syariah yang mencakup dua keistimewaan sekaligus.

Pertama, bahwa koperasi baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai
badan usaha yg dijalankan melalui usaha bersama berdasarkan atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi diharapkan benar-benar berperan sebagai
sokoguru perekonomian nasional.

Kedua, dengan penerapan prinsip ekonomi syariah akan semakin mendekatkan pada tatanan ekonomi yang maju, adil dan makmur berdasarkan UUD 1945.

"Jadi, penantian aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang ingin membangun koperasi dengan prinsip syariah, sekarang sudah mulai terjawab dengan adanya UU Cipta Kerja," pungkasnya.***

wwwwww