Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
2
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
10 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
3
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
4
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
5
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
6
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Home  /  Berita  /  Kampus

Guru Besar, Dekan dan Dosen Tolak UU Cipta Kerja, Prosedur dan Muatan Dinilai Bermasalah

Guru Besar, Dekan dan Dosen Tolak UU Cipta Kerja, Prosedur dan Muatan Dinilai Bermasalah
Guru Besar Universitas Padjadjaran Profesor Susi Dwi Harijanti. (int)
Kamis, 08 Oktober 2020 06:43 WIB

JAKARTA - Para guru besar, dekan dan ratusan dosen dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka menilai prosedur dan muatan UU tersebut bermasalah.

''Biasanya DPR dan pemerintah lamban dalam membuat UU, bahkan UU yang jelas-jelas dibutuhkan rakyat malah ditunda pembahasannya. Kenapa UU Ciptaker yang dari prosedur dan materi banyak bermasalah, harus terburu-buru disahkan, bahkan sampai menyita waktu istirahat anggota dewan dan menteri-menteri,'' kata Guru Besar Universitas Padjadjaran Profesor Susi Dwi Harijanti, dalam telekonferensi, Rabu (7/10), seperti dikutip dari Republika.co.id.

Dikatakan Susi, sejak RUU Ciptaker mendapatkan banyak kritik, namun pembuat UU bergeming. Susi mencurigai, UU dibuat bukan untuk kepentingan rakyat.

''Untuk siapa sebetulnya UU Ciptaker ini, jika rakyat tidak didengarkan? Padahal UU itu adalah cara rakyat untuk menentukan bagaimana cara negara diatur dan diselenggarakan,'' kata dia lagi.

Susi menegaskan, UU Ciptaker melanggar konstitusi, yakni Pasal 18 Ayat 5 UUD 1945 terkait Pemerintah Daerah dijalankan dengan otonomi seluas-luasnya kecuali terhadap yang sudah ditentukan sebagai kewenangan pusat. Menurut Susi, UU Ciptaker ini banyak menarik kewenangan ke pusat.

Peran pemerintah daerah menjadi semakin kecil dan membuat pusat terlalu kuat. Bahkan, dikhawatirkan pendapatan asli daerah bisa berkurang karena UU inisiatif dari pemerintah ini.

Selain itu, Susi juga menyoroti terkait hak-hak para buruh. Sebagaimana demonstrasi yang terjadi, ia memandang hak-hak buruh diambil alih dengan menyerahkan kepada peraturan perusahaan.

''Bagaimana relasi buruh dan perusahaan dapat adil, jika buruh diwajibkan mematuhi aturan perusahaan yang dibentuk oleh perusahaan?'' sambungnya.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Parlemen, Cendekia, Warga Bertuah, Kampus
wwwwww