Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
2
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
11 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
18 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Parlemen

Kisruh dengan Nelayan, DPD RI Sarankan PT Timah Menahan Diri

Kisruh dengan Nelayan, DPD RI Sarankan PT Timah Menahan Diri
Anggota DPD RI saat mediasi PT Timah dengan Nelayan. (Istimewa)
Rabu, 07 Oktober 2020 13:31 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PANGKALPINANG - Wakil Ketua II Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Edwin Pratama Putra menyarankan agar PT Timah selaku perusahaan BUMN dapat menahan diri, khususnya ketika operasional yang akan dijalankan mendapat pertentangan di tengah masyarakat.

Sosialisasi dan evaluasi, menurut Senator asal Pekanbaru ini, perlu dilakukan PT Timah terkait rencana kerja maupun wilayah yang telah menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang akan dijalankan oleh perusahaan yang diamanahkan oleh negara.

Pihaknya juga menyadari, PT Timah juga memiliki tugas yang mulia. Dimana hasil produksinya menjadi pemasukan untuk kas negara. Namun dari sisi masyarakat nelayan pun harus dipikir, sebab mereka yang mempunyai mata pencaharian di laut ini bukan untuk mencari kekayaan, melainkan keberkahan untuk hajat hidup keluarganya.

Demikian disampaikan Erwin pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) BAP DPD RI yang berlangsung di Kantor Gubernur Babel, Senin (5/10) kemarin. RDP ini merupakan tindaklanjut penyelesaian kisruh nelayan dan rencana penambangan di perairan Matras dan Rebo, Sungailiat Kabupaten Bangka yang diadukan masyarakat nelayan ke DPD RI.

Hadir lima Senator BAP DPD RI yang dikomandoi pimpinannya, Edwin Pratama Putra senator asal Pekanbaru. Ada pula Ust. Zuhri M. Syazali senator asal Babel, Maya Rumantir senator asal Sulawesi Utara, Eva Susanti senator asal Sumatera Selatan dan Willem TP. Simarmata senator asal Sumatera Utara. Kelima Senator tersebut disambut Sekretaris Daerah (Sekda) Babel Naziarto beserta jajaran, termasuk para tamu undangan yakni pihak PT Timah dan masyarakat Desa Matras dan Rebo.

Dalam RDP itu, Edwin menyampaikan, bahwa hasil rapat ini akan dikoordinasikan pihaknya ke Menteri BUMN dan Menteri ESDM, serta pihak terkait. Ia juga menyinggung, persoalan penambangan ke depan merupakan domain pemerintah pusat sesuai dengan Undang-undang Minerba yang terbaru, Nomor 4 Tahun 2020.

"Undang-undang ini juga akan diperbarui dengan Undang-undang Cipta Kerja, jadi semua kewenangan ditarik pemerintah pusat. Pemerintah di daerah bersifat memberi rekomendasi bukan untuk mengeksekusi. Peran kami ini menjembatani, tentang bagaimana pola yang harus diterapkan PT Timah selaku perusahaan yang diberi amanah oleh negara. Kita malu jika konflik ini tidak selesai," ucapnya.

Dia juga menjelaskan, dalam kerangka fungsi representasi daerah dan masyarakat, BAP DPD RI menempatkan pengaduan masyarakat pada posisi yang sangat strategis. Bagaimana BAP DPD RI mampu mengagregasi dan mengakomodir berbagai permasalahan yang menyangkut kepentingan daerah dan masyarakat yang terkait korupsi, maladministrasi dan pelayanan publik.

"Dalam konteks tindak lanjut pengaduan masyarakat, BAP memposisikan diri sebagai mediator yang berusaha memfasilitasi penyelesaian masalah dan mendorong pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik untuk mencapai good governance dan clean goverment," ungkapnya.

Pengaduan masyarakat yang diterima BAP DPD RI terkait permasalahan penanganan penambangan Timah di Wilayah Pesisir Pantai Desa Rebo dan Pantai Matras ini meliputi tiga pokok permasalahan yaitu penyalahgunaan wewenang yang mengatasnamakan masyarakat Desa Rebo, kurangnya pengawasan terhadap hasil produksi penambangan timah secara keseluruhan di wilayah pesisir Babel dan terjadinya konflik antara penambang illegal dengan masyarakat nelayan di wilayah pesisir pantai Rebo dan Pantai Matras.

"Oleh karenanya, menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, maka BAP melakukan RDP ini untuk mengetahui sejauh mana capaian dan kendala yang dihadapi baik oleh Pemerintah Provinsi Babel maupun Pemerintah Kabupaten Bangka dalam upaya pemberdayaan masyarakat di sektor pertambangan dan upaya penyelesaian permasalahan penanganan penambangan timah di wilayah Pesisir Pantai Desa Rebo dan Pantai Matras," imbuhnya.***

wwwwww