Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
21 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
21 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
11 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Home  /  Berita  /  Parlemen

Nasir Djamil: Aneh Kalau Pilkada dan Dangdutan Jalan tapi Demo Menolak RUU Ciptaker Dilarang

Nasir Djamil: Aneh Kalau Pilkada dan Dangdutan Jalan tapi Demo Menolak RUU Ciptaker Dilarang
Anggota Komisi II DPR RI, Nasir Djamil. (Istimewa)
Senin, 05 Oktober 2020 15:14 WIB
JAKARTA - Tidak boleh ada pelarangan demonstrasi bagi seluruh elemen masyarakat seperti buruh hingga mahasiswa yang menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cipta Kerja). Sebab, menyatakan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara.

Meskipun dilakukan di masa pandemi Covid-19, hak mengemukakan pendapat, berkumpul, berserikat, dan berekspresi asalkan mengindahkan protokol kesehatan tidak ada masalah.

Begitu kata anggota Komisi II DPR RI, Nasir Djamil seperti dilansir GoNews.co dari Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (5/10).

"Unjuk rasa itu adalah hak warga yang dilindungi konstitusi. Karena itu tidak boleh ada pelarangan. Yang harus dijaga adalah menjaga agar pengunjuk rasa tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Nasir Djamil.

Atas dasar itu, akan menjadi aneh apabila demonstrasi warga negara menolak RUU Omnibus Law Ciptaker yang dinilai tidak pro terhadap rakyat malah dilarang.

Menurut politisi PKS itu, publik pun akan menilai ada perbedaan sikap antara pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember yang tetap digelar namun demonstrasi dilarang.

"Pilkada saja boleh di tengah pandemi, apalagi unjuk rasa. Sangat aneh jika pilkada tetap jalan, acara dangdutan dibiarkan, sementara unjuk rasa dilarang karena ingin menolak kebijakan DPR dan Pemerintah soal RUU Omnibus Law. Inilah anomali demokrasi," tegasnya.

Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, DPD RI, dan pemerintah, rampung dibahas di tingkat I. Selanjutnya, RUU Ciptaker ini tinggal menunggu pengesahan di pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:Warga Bertuah, Balai Kota, Parlemen
wwwwww