Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
18 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
2
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
17 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
3
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
Gelanggang
19 jam yang lalu
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
4
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
Gelanggang
20 jam yang lalu
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
5
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
5 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
6
PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC, Oscar Bruzon Puji Semangat Juang Tuan Rumah
Sepakbola
3 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC, Oscar Bruzon Puji Semangat Juang Tuan Rumah
Home  /  Berita  /  Cendekia

Bandar Ganja Ditangkap di Markas Pos PDI Perjuangan Batam

Bandar Ganja Ditangkap di Markas Pos PDI Perjuangan Batam
Penangkapan Bandar Narkoba di Batam. (Istimewa)
Minggu, 04 Oktober 2020 09:22 WIB
BATAM - Polda Kepri mengamankan satu tersangka bernama Bagus (45 tahun) yang diduga merupakan bandar narkoba jenis daun ganja kering dengan barang bukti 286 paket siap edar seberat 286 gram, Kamis (24/9).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supryadi mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap peredaran daun ganja kering di pusat hiburan malam di Kota Batam, Kepri, berkat informasi masyarakat.

Dikatakan, hasil pemeriksaan, daun ganja kering itu diduga diedarkan oleh tersangka di Cafe dan KTV di sekitar lokasi tempat hiburan.

"Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat aktifitas tersebut. Tersangka memanfaatkan pos pemenangan partai politik milik PDI Perjuangan untuk melancarkan peredaran barang haram tersebut," katanya, Sabtu (1/10).

Pos pemenangan milik PDI Perjuangan di pusat hiburan malam Kampung Bule, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, diduga dipakai tersangka untuk menyimpan dan menjual barang haram tersebut. Tersangka diamankan saat sedang menunggu calon pembeli daun ganja dilokasi tersebut.

"Saat ini tersangka dan barang bukti masih berada di Ditresnarkoba Polda Kepri guna pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pemasok daun ganja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku daun ganja berasal dari Aceh yang diperoleh dari seorang rekan yang kini dalam pengejaran," ucapnya.

Atas perbuatanya, Muji menegaskan, tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Gatra
Kategori:Warga Bertuah, Cendekia
wwwwww