Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
11 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
2
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
14 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
3
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
10 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
4
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
Nasional
8 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
5
Badan Gizi Nasional Buka 953 Layanan Baru, Ibu Hamil di Daerah Tertinggal Jadi Prioritas Utama
Nasional
11 jam yang lalu
Badan Gizi Nasional Buka 953 Layanan Baru, Ibu Hamil di Daerah Tertinggal Jadi Prioritas Utama
6
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Penegakan Prokes, Mahfud: Kalau Diperlukan, Harus Ada Tindakan Represif

Penegakan Prokes, Mahfud: Kalau Diperlukan, Harus Ada Tindakan Represif
Foto: Dok. Ist. via Okezone.com
Jum'at, 02 Oktober 2020 17:58 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh. Mahfud MD telah menginstruksikan kepada TNI, Polri, dan seluruh aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes).

Saat mengikuti Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 di Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (2/10/2020), Mahfud menyatakan, penegakan disiplin Protokol Kesehatan bisa dilakukan melalui 3 strategi atau pendekatan.

"Pertama mitigatif atau preventif, cegah. Yang kedua persuasif. Jika sudah diberitahu secara baik-baik, tidak usah ribut, selesai ya selesai. Tapi kalau diperlukan, harus ada tindakan represif! Artinya, penegakan hukum yang sifatnya ultimum remedium," kata Mahfud.

Ia memungkasi, "Saya katakan kepada Polri, TNI, Satpol PP dan aparat penegak hukum, sekali kita lembek, sekali kita kalah terhadap pelanggaran, akan terjadi pelanggaran berikutnya dan di tempat lain berikutnya. Sehingga masalah ini tetap harus tegas, disiplin protokol kesehatan,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Balai Kota, Parlemen, Kampus, Kesehatan, GoNews Group
wwwwww