Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
10 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
2
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
14 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
3
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
10 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
4
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
Nasional
8 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
5
Badan Gizi Nasional Buka 953 Layanan Baru, Ibu Hamil di Daerah Tertinggal Jadi Prioritas Utama
Nasional
10 jam yang lalu
Badan Gizi Nasional Buka 953 Layanan Baru, Ibu Hamil di Daerah Tertinggal Jadi Prioritas Utama
6
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Optimis Pilkada Tekan Penyebaran Covid, Mendagri Singgung 3 Instrumen Hukum Penegakan Prokes

Optimis Pilkada Tekan Penyebaran Covid, Mendagri Singgung 3 Instrumen Hukum Penegakan Prokes
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Ist./Puspen)
Jum'at, 02 Oktober 2020 18:19 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengaku optimis Pilkada 2020 dapat berkontribusi dalam menekan penyebaran Covid-19. Sinergi dan penegakan protokol kesehatan (Prokes), menjadi kunci.

Saat ini, kata Mendagri Tito, terdapat 3 instrumen hukum yang bisa digunakan untuk menegakkan protokol kesehatan. Pertama, adalah Perda (Peraturan Daerah).

"Kita sudah mendorong Perda dan Perkada. Nah, ini ujung tombaknya adalah Satpol PP didukung Polri-TNI," kata Tito dalam publikasi Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri, Jumat (2/10/2020).

Kedua, kata Tito, PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 13 Tahun 2020 yang penegak utamanya adalah Bawaslu didukung oleh TNI, Polri, Satpol PP.

"Di luar itu ada UU yang lain, yaitu Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan, Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Lalu Lintas, KUHP, yang penegak hukumnya adalah Polri, dibantu oleh Satpol PP, dan didukung oleh TNI," kata Tito.

Mantan Kapolri ini memungkasi, "Ketegasan (penegakan Prokes berbekal 3 instrumen hukum, red) inilah yang kita harapkan,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Cendekia, Balai Kota, Parlemen, Kampus, Kesehatan, GoNews Group
wwwwww