Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
20 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
2
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
Gelanggang
21 jam yang lalu
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
3
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
18 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
4
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
Gelanggang
21 jam yang lalu
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
5
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
7 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
6
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
3 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Home  /  Berita  /  GoNews Group

LBH Depok Dampingi Tersangka Penculikan Bocah 3 Tahun

LBH Depok Dampingi Tersangka Penculikan Bocah 3 Tahun
Polisi saat mengamankan tersangka. (Foto Ist./Kompas.com)
Senin, 03 Agustus 2020 22:02 WIB
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan menjerat tersangka penculikan bocah PR (3) di Ulujami dengan Pasal 328 Jo 332 KUHP Jo 76F Jo 83 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2018, pada 29 Juli 2020 lalu. Kedua tersangka yang merupakan Ibu dan anak itu, diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak tersangka yakni P (17) dan N (48), serta keluarganya yang merupakan warga tidak mampu, lantas meminta bantuan hukum pada LBH Depok. Direktur LBH Depok, Hendrawarman menilai, tersangka memang termasuk dalam kategori masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum.

"Pendampingan ini merupakan bentuk bantuan hukum yang dilakukan LBH Depok bagi Perempuan dan Anak yang sedang berhadapan dengan hukum. Khusus, ananda P merupakan Anak yang berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Hendrawarman di Jakarta, Senin (3/8/2020).

Sebelumnya, P dan N ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tiga Raksa, Munjul, Tangerang, Banten pada Selasa (28/7) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penculikan PR terjadi di Gang Palem RT 014/004 Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (27/07/2020) sekitar pukul 11.00 WIB siang. Berdasarkan rekaman video CCTV yang beredar di media sosial, PR dibawa P dengan cara digandeng. Peristiwa penculikan tersebut semula dilaporkan ke Ketua RT/RW kemudian ke Polsek Pesanggrahan hingga Polres Metro Jakarta Selatan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Cendekia, Kampus, GoNews Group
wwwwww