Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
Gelanggang
23 jam yang lalu
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
2
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
22 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
3
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
20 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
4
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
Gelanggang
23 jam yang lalu
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
5
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
9 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
6
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
5 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Home  /  Berita  /  Pasar & Niaga

Bikin Video Prank Daging Kurban Isi Sampah, 2 Warga Palembang Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Bikin Video Prank Daging Kurban Isi Sampah, 2 Warga Palembang Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Senin, 03 Agustus 2020 17:29 WIB
PALEMBANG - Ulah tidak terpuji dua YouTuber, Edo Putra (24) dan Diky Firdaus (20), yang membuat video prank daging kurban berisi sampah berujung ancaman hukuman pidana. Dua warga Palembang ini diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Anom Setyadji, yang didampingi Kanit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Hari Dinar, saat gelar kasus Perkara Undang Undang (UU) ITE di Mapolrestabes Palembang, Senin (3/8).

“Keduanya (Edo dan Diky) ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang ITE," kata Kapolrestabes, dilansir Kantor Berita RMOLSumsel.

Di hadapan polisi, kedua pemuda yang memilih menggeluti dunia konten kreator ini mengakui perbuatannya. Ide menciptakan konten video untuk diunggah di YouTube tersebut dimunculkan tersangka Edo Putra.

Menurut Edo, video tersebut dibuat beberapa hari sebelum diunggah di channel YouTube Edo Putra Official pada 31 Juli lalu. Selanjutnya, Edo mengajak Diky serta dua orang konten kreator lainnya yang kini masih buron, sengaja menyiapkan konsep konten prank daging kurban isi sampah tersebut.

Kami sangat menyesal telah membuat konsep konten prank daging kurban isi sampah. Kami minta maaf kepada seluruh pihak yang merasa telah dirugikan akibat tindakan kami ini," aku Edo.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol
Kategori:Warga Bertuah, Pasar & Niaga
wwwwww