Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
Gelanggang
24 jam yang lalu
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
2
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
23 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
3
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
21 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
4
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
10 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
5
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
6 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Home  /  Berita  /  Cendekia

Jika Terbukti Terbitkan Surat Jalan Joko Tjandra, Brigjen Prasetyo Utomo Terancam Dicopot

Jika Terbukti Terbitkan Surat Jalan Joko Tjandra, Brigjen Prasetyo Utomo Terancam Dicopot
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono. (Istimewa)
Rabu, 15 Juli 2020 15:44 WIB
JAKARTA - Kepolisian RI bakal mencopot jabatan Brigadir Jenderal atau Brigjen Prasetyo Utomo jika terbukti melakukan pelanggaran terkait terbitnya surat jalan untuk Joko Tjandra yang sebelumnya bernama Djoko Tjandra. Surat ini dikeluarkan oleh Prasetyo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Bareskrim Polri.

"Kalau terbukti akan dicopot dari jabatannya," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Juli 2020.

Saat ini, kata Argo, Prasetyo tengah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan. Dari pemeriksaan awal, Prasetyo mengaku menerbitkan surat jalan atas inisiatifnya sendiri.

"Dalam pemberian atau pembuatan surat, Kepala Biro inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan, jadi membuat sendiri," kata Argo.

Adapun pemeriksaan Prasetyo diperkirakan akan rampung pada sore ini. Kendati demikian, Argo enggan berkomentar lebih detail.

.Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menyebut surat jalan untuk Joko pada Juni 2020 diterbitkan oleh Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Joko diduga pergi dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 18 Juni dan kembali pada 22 Juni.

Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S. Pane, menjelaskan dari data yang ia peroleh, surat jalan itu terbit dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Neta menyebut surat itu diteken pejabat di Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim.

"Yang menjadi pertanyaan IPW apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigadir Jenderal) berani mengeluarkan surat jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Joko Tjandra," ujar Neta melalui keterangan tertulis pada Rabu, 15 Juli 2020.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Tempo.co
Kategori:Warga Bertuah, Cendekia
wwwwww