Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
Gelanggang
22 jam yang lalu
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
2
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
21 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
3
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
19 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
4
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
Gelanggang
22 jam yang lalu
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
5
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
8 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
6
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
4 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Baru Kenal Lewat FB dan Diajak Pesta Miras, Siswi SMP Digilir 4 Siswa SMA 2 Kali

Baru Kenal Lewat FB dan Diajak Pesta Miras, Siswi SMP Digilir 4 Siswa SMA 2 Kali
Ilustrasi korban pencabulan. (int)
Rabu, 15 Juli 2020 14:11 WIB
CILEGON - Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon, Banten, menangkap 4 siswa SMA karena diduga menyetubuhi siswi SMP berinisial RN (14) secara bergiliran.

Dikutip dari Kompas.com, keempatnya ditangkap Senin (13/7/2020), di lokasi berbeda. Mereka adalah MAZ (17), RY (16), IA (16) dan MFR (17).

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan bergilir itu berdasarkan laporan dari orangtua korban.

Dalam penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa korban, RN, dicabuli empat remaja itu sebanyak dua kali, di waktu berbeda.

Aksi bejat pertama dilakukan para pelaku pada 3 Juli 2020 dan yang kedua pada tanggal 12 Juli 2020 di salah satu hotel di Kota Cilegon.

Para pelaku mengajak korban pesta minuman keras hingga mabuk. Saat mabuk itulah, korban disetubuhi secara bergantian.

''Saat kondisi korban setengah sadar, para pelaku secara bergantian menyetubuhi (korban) dalam kamar hotel,'' ujar Maryadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya, Rabu (15/7/2020).

Maryadi mengungkapkan, korban baru mengenal salah satu pelaku dari media sosial Facebook (FB). Kemudian diajak ketemuan dan pesta miras, hingga terjadi aksi persetubuhan tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 81 dan 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman penjara 15 tahun.

''Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di unit PPA,'' tutupnya.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Cendekia, Warga Bertuah
wwwwww