Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
2
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
9 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
3
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
4
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
5
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
6
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Home  /  Berita  /  Kampus

Kasus Gratifikasi Bowo Sidik, KPK Dalami Keterlibatan Anggota DPR Asal Riau

Kasus Gratifikasi Bowo Sidik, KPK Dalami Keterlibatan Anggota DPR Asal Riau
Muhammad Nasir. (int)
Jum'at, 10 Juli 2020 20:35 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan anggota DPR RI asal Riau Muhammad Nasir, dalam kasus gratifikasi yang menjerat politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.

''Jika nantinya ditemukan bukti-bukti dan fakta yang memperkuat keterangan Bowo SP tersebut tentu KPK akan menindaklanjutinya,'' ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020), seperti dikutip dari Sindonews.com.

Dituturkan Ali Fikri, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK mendapat keterangan, terkait gratifikasi Bowo Sidik dari Muhammad Nasir masih berdiri sendiri alias belum ada bukti yang kuat.

''Berdasarkan fakta persidangan, JPU menilai keterangan Bowo SP berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain, sehingga berlaku asas satu saksi bukanlah saksi,'' katanya.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Bowo Sidik Pangarso, menyinggung penerimaan uang gratifikasi dari sejumlah pihak terkait kedudukannya saat menjabat sebagai anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar. Bowo menyebut nama mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, mantan Ketum Golkar Setya Novanto, Bupati Minahasa Selatan Christiana Eugenia Tetty Paruntu, utusan menteri, hingga politisi Partai Demokrat Muhammad Nasir.

Bowo mengatakan, total uang Rp8 miliar yang diterimanya berasal dari beberapa sumber. Salah satunya dari M Nasir yang juga duduk sebagai anggota DPR saat itu, terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Meranti.

Bowo mengaku menerima 250.000 dolar Singapura atau sebesar Rp2,5 miliar. Bowo mengaku bahwa penerimaan uang itu saat mengemban tugas sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar).

Bowo mengatakan, M Nasir datang menemuinya bersama dengan seseorang bernama Jesica. ''Dia minta tolong bagaimana kalau dia dibantu Kabupaten Meranti untuk dapat alokasi DAK,'' kata Bowo.

Lantas, Bowo menyarankan agar bertemu dengan Eka Satra yang juga anggota DPR Fraksi Golkar saat itu. Menurut penuturan Bowo, Eka mengurus anggaran tersebut. ''Eka yang ngurus itu sampai bisa dana tersebut cair. Nah, setelah (Kabupaten) Meranti dapat alokasi itu, Jesica bersama Nasir datang ke ruangan saya memberikan uang Singapura yang kalau dirupiahkan kurang lebih Rp2,5 miliar,'' kata Bowo.

Diketahui, KPK telah memeriksa M Nasir dalam kasus dugaan gratifikasi kepada Bowo. Bahkan, KPK sebelumnya juga telah menggeledah ruang kerja M Nasir di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta pada 4 Mei 2019.

M Nasir merupakan adik dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang saat ini menjalani hukuman penjara karena menjadi tersangka sejumlah kasus korupsi. ***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Cendekia, GoNews Group, Kampus
wwwwww