Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
2
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
14 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
21 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
5
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Riau

Polres Pasaman Barat Tangkap Dua Tersangka Pengedar Daun Ganja

Polres Pasaman Barat Tangkap Dua Tersangka Pengedar Daun Ganja
Jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat saat menangkap tersangka dua orang diduga pengedar daun ganja.
Jum'at, 05 Juni 2020 20:29 WIB
PASAMAN BARAT - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua tersangka yang diduga sebagai pengedar daun ganja di Jorong Sukaramai Kenagarian Ranah Koto Tinggi, Kecamatan Koto Balingka.

Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal di Simpang Empat, Jumat mengatakan dua tersangka itu adalah IW (23) dan AK (24).

"Kedua tersangka ditangkap pada Kamis (4/6). Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Pasaman Barat," katanya.

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti tujuh paket kecil ganja yang dibalut dengan kertas pembungkus nasi, satu buah telepon genggam, satu unit sepeda motor tanpa nopol dan seratus lima lembar pembungkus nasi yang sudah di potong kecil.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal saat Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di sebuah warung di Jorong Sukaramai Nagari Ranah Koto Tinggi, Kecamatan Koto Balingka.

Mendapatkan informasi itu maka anggota Satresnarkoba mendatangi lokasi kejadian dan langsung mengamankan kedua tersangka.

Saat diperiksa ditemukan tujuh paket kecil ganja yang dibungkus kertas nasi di dalam saku belakang kanan celana tersangka IW selanjutnya ke dua tersangka dibawa ke Polres Pasaman Barat.

"Kedua tersangka diduga sebagai pengedar sesuai pasal 114 jo 111 UU 35 thn 2009 tentang narkotika," katanya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Cendekia, Binawidya, Riau
wwwwww