Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
2
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
14 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
21 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
5
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Jiran

PN Tanjung Pati Telah Gelar 30 Sidang Perkara Pidana Secara Virtual

PN Tanjung Pati Telah Gelar 30 Sidang Perkara Pidana Secara Virtual
Ketua PN Tanjung Pati Heri Cahyono didampingi Juru Bicara PN Tanjung Pati Isnandar S. Nasution. ANTARA/Akmal Saputra
Jum'at, 05 Juni 2020 20:27 WIB
SARILAMAK - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, telah menggelar 30 sidang perkara pidana secara virtual sejak pandemi COVID-19.

Ketua PN Tanjung Pati Heri Cahyono di Sarilamak, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya telah mulai melakukan sidang secara virtual sejak Maret.

Heri Cahyono yang didampingi Juru Bicara PN Tanjung Pati Isnandar S. Nasution mengatakan bahwa pelaksanaan sidang secara virtual tersebut menindaklanjuti perjanjian kerja sama (PKS) antara Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Kemenkumham.

"PKS merupakan langkah untuk mengurangi penyebaran COVID-19. Sejauh ini pelaksanaannya baik, sesuai dengan harapan Mahkamah Agung," katanya.

Namun, dalam hal-hal tertentu pihaknya masih akan melaksanakan sidang secara langsung untuk perkara perdata. Untuk perkara perdata, pihaknya telah menggelar lima sidang sejak Januari 2020.

Untuk perkara pidana, sejak Januari 2020 pihaknya telah menggelar 46 sidang.

Pada saat ini pihaknya akan melaksanakan perkara pidana secara virtual. Pasalnya, sampai saat ini belum ada petunjuk lanjutan dari Mahkamah Agung.

"Kami berpatokan pada keputusan Mahkamah Agung. Sekarang masih menunggu apa tindak lanjut dari Mahkamah Agung ketika sudah era normal baru," ujarnya.

Jika diputuskan sidang dilaksanakan dengan normal, pihaknya akan siapkan semua hal yang terkait dengan protokol kesehatan.

"Yang jelas pelaksanaan sidang akan terus berlanjut. Yang terpenting seluruh protokol kesehatan harus dijalankan, mulai dari masker, jaga jarak, cuci tangan, hingga pelaksanaan pola hidup bersih dan sehat," katanya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Cendekia, Binawidya, Jiran
wwwwww