Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
Gelanggang
22 jam yang lalu
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
2
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
21 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
3
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
19 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
4
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
Gelanggang
22 jam yang lalu
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
5
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
8 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
6
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
4 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Begini Seharusnya Prosedur Mewawancarai Napi...

Begini Seharusnya Prosedur Mewawancarai Napi...
Gambar: Tangkapan layar video wawancara Deddy Corbuzier dengan Mantan Menkes Siti Fadilah Supari.
Selasa, 26 Mei 2020 11:40 WIB
JAKARTA - Wawancara yang dilakukan oleh Youtuber Deddy Corbuzier dengan Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang berstatus narapidana di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (20/5/2020) lalu, dinilai melanggar prosedur karena tak sesuai dengan aturan Pas No M.HH-01.IN.04.03 tertanggal 5 Oktober Tahun 2011.

Berdasar Pasal 28 ayat (1) peraturan itu, peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas.

Pasal 30 ayat (3) aturan itu menyatakan, peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masing unit atau satuan kerja.

Pelaksaanaan peliputan juga harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, sebagaimana tertuang pada Pasal 30 ayat (4).

"Dan pada Pasal 32 ayat (2) menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana," terang Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangan pers, Selasa (26/5/2020).

Sementara itu, Rika menuturkan, pihaknya baru mengetahui adanya wawancara tersebut setelah video Deddy dan Siti Fadilah dirilis akun youtube Deddy. Kemudian, berdasar informasi hasil penelusuran, pada hari wawancara berlangsung ada dua orang laki-laki dan dua perempuan, masuk ke dalam ruang perawatan Siti Fadilah pada pukul 21.30 WIB.

"Mengenakan masker dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari jaket dan mengenakan ransel. Satu diantaranya adalah Deddy Corbuzier," ujar Rika.

Petugas jaga saat itu tidak sempat bertanya keperluan para tamu tersebut, karena pintu ruang rawat telah terlebih dahulu dikunci dari dalam. Bahkan, kata Rika, perawat yang ingin masuk untuk memberi obat-obatan pun tidak diperkenankan masuk ke dalam ruangan.

"Saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan," ucap dia.

GoNews.co telah mencoba menghubungi manajemen Deddy Corbuzier terkait hal ini, namun belum mendapat jawaban.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Kabar Bertuah, Cendekia, Kampus, GoNews Group
wwwwww