Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
2
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
3
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Nasional
6 jam yang lalu
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
4
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
5
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Parlemen
5 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polri Mengaku Sudah Bersiap Jika Indonesia Rusuh Saat Pandemi Corona

Polri Mengaku Sudah Bersiap Jika Indonesia Rusuh Saat Pandemi Corona
Jum'at, 17 April 2020 18:08 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram tentang operasi kepolisian terpusat Aman Nusa II penanganan Covid-19.

Isi telegram itu terkait penanganan dan antisipasi seperti unjuk rasa, kerusuhan, dan konflik sosial lainnya yang melibatkan massa dalam jumlah besar saat pandemi Covid-19.

Surat Telegram bernomor ST/1184/IV/OPS.2/2020 yang ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II-Penanganan COVID-19, tertanggal 13 April 2020.

Kabaharkam mengatakan, dalam telegram itu Kapolri memerintahkan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Aman Nusa II 2020 untuk menyusun dan membuat SOP/panduan/cara bertindak (CB) bagi pasukan Dalmas dan PHH (Brimob dan Sabhara) jika terjadi konflik sosial.

"Ini disesuaikan dengan kebijakan sosial dan physical distancing," kata Komjen Agus Andrianto seperti dilansir GoNews.co dari Republika.co.id, Kamis (16/4) kemarin.

Kemudian, Kabarharkam mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjalankan kebijakan social distancing dan physical distancing secara disiplin untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Tetap jaga jarak dan hindari kerumunan . Lalu, selalu gunakan masker saat berada di luar rumah," ujarnya.

Sebelumnya dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan dua Surat Telegram Kapolri, masing-masing bernomor ST/1182/IV/OPS.2/2020 dan ST/1183/IV/OPS.2/2020.

Kedua Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh Kabaharkam Polri, Komjen Drs Agus Andrianto SH, MH, selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II-Penanganan COVID-19, tertanggal 13 April 2020.

Menurut Kabaharkam Polri, Surat Telegram yang disebut pertama berisi tentang aspek keamanan yang harus terpenuhi sebelum PSBB diberlakukan.

"Para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda (tingkat Polda) dan Kaopsres (tingkat Polres) Aman Nusa II 2020 di wilayah harus memberikan saran dan masukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota terkait aspek keamanan dalam mengajukan permohonan PSBB ini," kata Komjen Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4).

Adapun aspek keamanan yang harus terpenuhi itu adalah: ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, data masyarakat terdampak yang akan menerima bantuan sosial di daerah yang mengajukan PSBB dan pendistribusian bantuan sosial baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Selain memberikan saran, tegas Komjen Agus Andrianto, para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Aman Nusa II 2020 juga harus melakukan pengecekan langsung dan memastikan kesiapan daerah yang mengajukan PSBB terkait empat poin tersebut.

Surat Telegram kedua, lanjut Komjen Agus Andrianto, berisi tentang langkah-langkah antisipatif mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama PSBB diberlakukan.

“Kamtibmas adalah hal yang sangat penting, karena ini mempengaruhi semua aspek kehidupan. Kita harus antisipasi dan harus bisa mencegah timbulnya penyebab gangguan kamtibmas, apalagi dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19 saat ini,” jelas Komjen Agus Andrianto.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Kampus, Balai Kota, Warga Bertuah, Kabar Bertuah
wwwwww