Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
17 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
5
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
6
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemerintah Serius soal Jiwasraya, Kasus Korupsi di BUMN Tidak Boleh Dijadikan Perdata

Pemerintah Serius soal Jiwasraya, Kasus Korupsi di BUMN Tidak Boleh Dijadikan Perdata
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Dok. Kemenkopolhukam)
Jum'at, 21 Februari 2020 16:35 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pihaknya telah bersepakat dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk membereskan BUMN.

“Pemerintah sungguh-sungguh, kalau ada korupsi meski dalam tubuhnya sendiri termasuk BUMN, saya sama Erick sepakat akan diungkap, tidak boleh dibengkokkan kasus perdata yang mengandung pidana lalu dibalikkan lagi perdata,” ujar Mahfud di kantornya, Jumat (21/2/2020).

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memenuhi perintah Kejaksaan untuk memblokir sejumlah rekening terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Penegakan hukum tidak boleh dihalangi keluhan orang. Harus selesaikan dengan hukum pidana, ya pidana. Mau mengeluh ke Jiwasraya ya silakan mengeluh ke Jiwasraya, mau ngeluh OJK silakan. Tapi OJK mau turuti apa kejaksaan, mereka siap. Jadi diblokir ya diblokir saja demi hukum kan. Bahwa ada yang rugi itu biasa, demi penegakan hukum,” jelas Mahfud.

“Kalau selama ini hukum kita enggak tegak-tegak, itu karena apa? Takut ini rugi, ini menyangkut ini, itu ndak boleh. Hukum itu harus tegak,” tambahnya.

Mahfud memastikan, kasus Jiwasraya proses hukumnya tetap berjalan, meski DPR berupaya mempolitisasi ataupun tidak.

“Biar DPR mau mempolitisir jalur politiknya, jangan dihalangi, boleh. Misal bentuk pansus, panja, apalah terserah, tapi jangan mempengaruhi proses hukum yang sedang dikerjakan penegak hukum,” tandasnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Cendekia, Balai Kota, Parlemen
wwwwww