Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
9 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Laporkan Orang Buang Sampah Sembarangan di Padang, Diberi Hadiah Rp100 Ribu

Laporkan Orang Buang Sampah Sembarangan di Padang, Diberi Hadiah Rp100 Ribu
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon. (foto: infopublik.id)
Rabu, 19 Februari 2020 19:08 WIB
PADANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang memberi imbalan Rp100 ribu untuk warga yang melapor pembuang sampah sembarangan. Warga yang melapor harus menyertakan bukti berupa video.

"Hingga saat ini sudah ada dua laporan yang masuk dalam bentuk video dan saat ini sedang dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (19/2/2020) seperti dilansir Medcom.id melansir Antara.

Dia melanjutkan, pihaknya segera mengumpulkan bukti dan memastikan pelaku pembuang sampah. Selanjutnya, kata dia, pihaknya membuat berita acara dan menyerahkannya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kemudian diajukan ke Pengadilan guna disidang sebagai kasus tindak pidana ringan," jelas Mairizon.

Menurut Peraturan Daerah No.21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, orang yang kedapatan membuang sampah sembarang di Kota Padang bisa dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp5 juta.

Selain menjalankan proses hukum, Dinas Lingkungan Hidup akan menyebarkan video aksi pembuang sampah sembarangan. Dia berharap dengan disebarnya video pelaku, menjadi efek jera.

Mairizon mengatakan, pengelolaan sampah membutuhkan upaya preventif dan represif. Upaya preventif antara lain dilakukan melalui penyuluhan pengelolaan sampah dan pembentukan bank sampah.

Sedangkan tindakan represif dijalankan dengan mengenakan sanksi dan memberikan hukuman ke warga yang membuang sampah sembarangan. Pemkot Padang berupaya menurunkan produksi sampah melalui pengelolaan dan daur ulang.

"Warga Padang total menghasilkan sampah sekitar 450 ton per hari," ujarnya. ***

Editor:arie rh
Sumber:medcom.id
Kategori:GoNews Group, Kabar Bertuah, Binawidya, Kulim
wwwwww