Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
17 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
5
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
6
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

IPW Dukung Pembatasan Kewenangan Polsek, Tapi....

IPW Dukung Pembatasan Kewenangan Polsek, Tapi....
Polisi memediasi para pihak dalam kasus KDRT. (Ilustrasi: PMJNEWS)
Rabu, 19 Februari 2020 15:24 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Pemerintah akan mengkaji usulan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menghapus kewenangan penyelidikan dan penyidikan suatu perkara di tingkat Kepolisian Sektor atau Polsek. Nantinya, level tindakan Polsek hanya bersifat restorative justice.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Presidium Ind. Police Watch (IPW), Neta S. Pane menyatakan, gagasan memangkas kewenangan Polsek itu sangat ideal, terutama di daerah-daerah terpencil dimana kantor Polsek sangat jauh dari perkampung penduduk.

"Konsep ini akan sangat membantu polisi maupun masyarakat. Dengan demikian Polisi hanya menangani kasus-kasus pelik dan besar dan semua itu hanya bisa ditangani di polres maupun Polda. Sedangkan Polsek lebih diarakan pada deteksi dini dan antisipasi serta pembinaan keamanan masyarakat," kata Neta kepada wartawan, Rabu (19/2/2020).

Dengan begitu, menurut Neta, kasus-kasus kecil semisal pertikaian antar tetangga, anak tetangga mencuri sendal dan lain-lain, "Polsek cukup memanggil kedua belah pihak dan mendamaikannya secara kekeluargaan lewat restorative justice,".

"Tujuannya agar penanganan kasus kecil tidak berlarut-larut dan bisa cepat diselesaikan hingga kedua belah pihak bisa segera mendapatkan kepastian hukum dan rasa keadilan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak," kata Neta.

Alasan ini pun menepis anggapan bahwa pemangkasan kewenangan Polsek untuk membawa kasus kecil ke meja hijau akan berbenturan dengan rasa keadilan masyarakat.

Tapi persoalannya, tandas Neta, apakah mental aparatur kepolisian di jajaran bawah sudah siap? Apakah jajaran bawah kepolisian, terutama di Polsek sudah benar-benar promoter (Profesional, Moderen, dan Terpercaya)?

"Tanpa mentalitas yang mumpuni, tanpa sikap yang benar-benar promoter, cara-cara restorative justic sulit diterapkan. Apalagi jika ada prinsip 'jika bisa dipersulit kenapa harus dipermudah?'" ujar Neta.

Menurut Neta, prinsip tersebut masih masih "bercokol kuat di lingkungan oknum kepolisian", sehingga orientasinya tidak lagi promoter tapi mencari kesempatan atau peluang di antara anggota masyarakat berkonflik.

"Inilah tantangan terberat gagasan restorative justice," Pungkas Neta.***

wwwwww