Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
17 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
2
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
15 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
3
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
Gelanggang
18 jam yang lalu
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
4
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
Gelanggang
19 jam yang lalu
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
5
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
4 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
6
PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC, Oscar Bruzon Puji Semangat Juang Tuan Rumah
Sepakbola
2 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC, Oscar Bruzon Puji Semangat Juang Tuan Rumah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kemanusiaan di Atas Hukum, Bamsoet Minta Advokat Jadi Pembela Hukum Berkeadilan

Kemanusiaan di Atas Hukum, Bamsoet Minta Advokat Jadi Pembela Hukum Berkeadilan
Foto: Dok. MPR RI
Rabu, 12 Februari 2020 14:00 WIB
JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengajak para advokat untuk menjadi pembela keadilan, tidak semata menjadi pembela klien tanpa pijakan moral.

Karena, kata Bamsoet, diatas hukum masih ada kemanusiaan yang menjadi landasan dalam mendistribusikan keadilan. Selain, advokat harus mampu mengajak masyarakat menjunjung tinggi hukum.

"Sehingga hukum tak semata menjadi alat represif yang menakutkan. Melainkan bisa menjadi budaya di masyarakat. Karenanya para advokat harus menjadi cerminan hukum itu sendiri. Menegakan hukum tak boleh dengan cara melanggar hukum, dan menegakan keadilan tak boleh dengan mengabaikan nilai kemanusiaan," ujar Bamsoet saat menghadiri Pelantikan dan pengambilan sumpah Putera Ketiganya Yudhistira Raditya Soesatyo oleh Kepala Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat sebagai advokat PERADI untuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (12/2/20).

Mantan Ketua DPR RI 2014-2019 dan Ketua Komisi III DPR RI ini mengingatkan para advokat untuk mendorong pelayanan hukum yang murah, cepat dan sederhana serta tidak melupakan rakyat kecil yang tidak bisa mengakses keadilan. Masih banyak masyarakat bawah yang terjerat kasus hukum dan tidak bisa membela diri lantaran ketiadaan biaya.

"Selain menjadi advokat profesional, di sela waktu para advokat harus menyediakan diri menjadi advokat pro-bono membantu masyarakat kurang mampu. Sehingga para pencari keadilan bisa memperoleh haknya, sesuai asas hukum dan ketentuan yang berlaku," tandas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, menjadi advokat pro-bono merupakan amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam Pasal 22 ayat 1 menyebutkan, advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Dengan ketentuan lebih lanjut diatatur dalam Peraturan Pemerintah No. 83 tahun 2008.

"Sebagai orang yang mempelajari undang-undang, para advokat semestinya sudah mengetahui dan memahami berbagai tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam UU Advokat. Tak hanya ketentuan yang memudahkan kerja, para advokat juga tidak boleh melupakan kewajibannya menyiapkan diri menjadi advokat pro-bono," pungkas Bamsoet.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Cendekia, Balai Kota, Parlemen
wwwwww