Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
2
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
3
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Nasional
7 jam yang lalu
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
4
BTM Serahkan 700 Bibit Pohon ke SMPN 40 Pekanbaru, Tanamkan Tiga Pilar Kepedulian Lingkungan kepada Generasi Muda
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
BTM Serahkan 700 Bibit Pohon ke SMPN 40 Pekanbaru, Tanamkan Tiga Pilar Kepedulian Lingkungan kepada Generasi Muda
5
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
6
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Parlemen
7 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tabrak Azas Cabotage, FSP BUMN Bersatu Desak Jokowi Batalkan Penerbitan Izin Pelayaran Kapal Asing

Tabrak Azas Cabotage, FSP BUMN Bersatu Desak Jokowi Batalkan Penerbitan Izin Pelayaran Kapal Asing
Ketua Umum, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono. (Istimewa)
Kamis, 30 Januari 2020 13:43 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak Presiden Jokowi segera membatalkan penerbitan izin pelayaran kapal asing.

Hal ini diungkapkan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono karena menagaku prihatin terhadap sikap Presiden Joko Widodo membiarkan kapal berbendera asing dan dimiliki oleh perusahaan milik RRC diterbitkan Izin Pelayaran Kapal Asing (IPKA) dengan menabrak Azas Cabotage yang sudah dianut oleh Negara Indonesia.

Arief Poyuono sangat keberatan dan menolak keras diterbitkanya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP -198-Tahun 2020 Tentang Persetujuan Kepada PT. Bahari Eka Nusantara Mengunakan Kapal Asing Cable Ship Fuhai Untuk Kegiatan Lain yang tidak termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri.

Politisi Gerindra ini menilai, penerbitan IPKA telah melanggar asas cabotage yang sudah diberlakukan di Indonesia dan tertuang dalam UU 17/2008 tentang Pelayaran.

"Dengan tersedianya kapal berbendera Indonesia sejenis dari beberapa perusahaan nasional yang khusus melayani dan mengoperasikan cable ship, sehingga cable ship Fuhai dan bold maverick berbendera Panama dan milik RRC telah menyalahi UU yang berlaku di wilayah republik Indonesia," kata Arief Poyuono, Kamis (30/1/20) di Jakarta.

Arief menegaskan, Federasi Serikat Pekerja BUMN menolak keras atas penerbitan IPKA tersebut. Arief meminta presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan tersebut.

"Demi menjaga keamanan dan pertahanan di perairan Indonesia, kami memohon Kangmas Joko Widodo untuk memerintahkan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan security clearance, officer clearance untuk diizinkan melakukan kegiatan angkutan laut bagi kedua kapal tersebut di perairan Indonesia," kata Arief.

"Semoga tuntutan kami menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti guna terwujudnya kedaulatan maritim Republik Indonesia," pungkasnya.***

wwwwww