Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
17 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
2
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
Nasional
14 jam yang lalu
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
3
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
Nasional
15 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
4
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
17 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
5
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
6
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
21 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kawin Kontrak di Puncak, WWG Dorong Pemkab Beri Perlindungan pada Perempuan dan Anak

Kawin Kontrak di Puncak, WWG Dorong Pemkab Beri Perlindungan pada Perempuan dan Anak
Ilustrasi Prostitusi: Getty
Rabu, 25 Desember 2019 20:39 WIB
JAKARTA - Polres Kabupaten Bogor mengungkap praktik kawin kontrak di kawasan Puncak Bogor. Empat orang pelaku dan enam orang korban yang terlibat praktik kawin kontrak, diamankan polisi di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Jumat (20/12/2019) lalu.

Menyikapi hal itu, Women Working Group (WWG) menyatakan, perlunya keseriusan berbagai pihak untuk mencegah terjadinya kembali kawin kontrak yang sebetulnya merupakan "prostitusi terselubung".

"Masyarakat sebagai garda terdepan, kemudian juga kesadaran dan perlindungan dari pemerintah desa, kabupaten dan seterusnya," kata Direktur Eksekutif Women Working Group (WWG), Nukila Evanty kepada wartawan, Rabu (25/12/2019).

Para pihak, kata Nukila, mesti menyadari bahwa perempuan dalam kasus kawin kontrak sejatinya adalah korban. Kondisi menjadi makin miris, ketika perkawinan kontrak itu menyebabkan korban hamil dan melahirkan anak.

"Dalam kawin kontrak semua hak anak akan berpotensi dilanggar dan ada juga kemungkinan terjadi perkawinan anak, atau anak di bawah umur 19 tahun dikawinkan dengan orang asing," katanya.

Sementara memang jelas bahwa kawin kontrak tak diakui oleh perundangan, baik Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, maupun pasal 28B konstitusi negara, para pihak diharap cermat membaca sebab terjadinya kawin kontrak.

Pertama, kata Nukila, "kemiskinan atau terbatasnya lapangan kerja, terutama bagi perempuan, sehingga kehadiran turis-turis asing itu dirasa dapat mendatangkan kesejahteraan, meski juga merusak nilai suatu tempat,".

"Kedua, adanya pembiaran sehingga menjadi lumrah atau lazim," kata dia.

Karenanya, persoalan kawin kontrak atau prostitusi terselubung ini mesti ditangani secara komprehensif.

Kepada pemerintah, Nukila mengingatkan, Negara jangan sampai alpa "menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi," sebagaimana amanat konstitusi.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Kabar Bertuah
wwwwww