Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
Gelanggang
23 jam yang lalu
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
2
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
22 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
3
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
20 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
4
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
Gelanggang
23 jam yang lalu
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
5
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
9 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
6
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
5 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terkait Aturan Dewan Pers, Ini Imbauan Humas Polda Jatim

Terkait Aturan Dewan Pers, Ini Imbauan Humas Polda Jatim
Istimewa.
Senin, 06 November 2017 21:55 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
SURABAYA - Keseriusan memerangi berita-berita hoax serta mengikuti aturan Dewan Pers, Polda Jatim telah menerapkan peraturan ketat bagi para jurnalis yang "posko" atau melakukan kegiatan di Mapolda Jatim.

Peraturan tersebut yakni melarang wartawan atau jurnalis yang tidak mengikuti rambu-rambu jurnalistik, seperti media tempat bekerja yang belum terverifikasi Dewan Pers.

Hal ini juga untuk mengantisipasi tersebarnya jurnalis yang mengatas namakan dirinya seorang wartawan ataupun reporter, serta membuat situs website media tanpa mencantumkan alamat redaksi yang jelas. Karena kasus ini juga telah beredar diberbagai daerah seluruh Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, tidak mudah menjadi seorang wartawan. Sebab, profesi pewarta harus mematuhi aturan kode etik yang diatur oleh Dewan Pers.

"UU no 40 tahun 1999, adalah rambu aturan ketentuan menjadi media dan wartawan, selain itu ada kode etik jurnalistik serta aturan lain yang mengikat dalam menyebarkan informasi kepada publik," imbau Kombes Pol Frans Barung, Senin (6/11/2017).

"Sudah beberapa tahun ini Dewan pers yang diberikan wewenang oleh Undang Undang No 40 untuk mendatakan, memverifikasi serta melakukan sertifikasi terhadap seseorang yang berprofesi sebagai wartawan, terdaftar dan terverifikasi dapat dilihat dari situs dewan pers yang mudah kita akses saat ini," tambahnya.

Selain itu, menurut Frans Barung, seorang wartawan yang telah membuat karya tulis yang dihosting ke akun media sosial, belum dapat dikatakan wartawan. Karena setiap tulisan yang dimuat harus mengikuti kode etik penulisan yang telah diatur oleh Dewan Pers melalui poin yang terkandung dalam setiap pasalnya.

"Jadi yang membuat-buat web, mencetak sendiri kartu pers, kemudian membeli hosting sudah bisa menulis karya tulisan (walau bukan karya jurnalistik) dapat dikatakan Insan pers? Menjadi wartawan tidak mudah, menjadi media publik harus bertanggungjawab sesuai dengan UU dan aturan lain, mereka terikat dengan kode etik dan karyanya harus dikatakan karya jurnalistik," ungkapnya.

"Syarat diatas harus dipatuhi, bila syarat diatas sesuai UU dan ketentuan yang berlaku tidak dipenuhi maka dianggap mereka hanyalah netizen dan tulisannya bukan karya jurnalistik. Sehingga padanya, apabila bermasalah bukan dikenakan UU No 40 Tahun 1999, tetapi UU ITE sebab dia bukan jurnalis publik yang diakui UU,” ujarnya.

Demikian hal-hal mutlak yang menjadi pegangan satuan kerja demi tegaknya publikasi satuan yang bertanggung jawab dan demi tegaknya UU no 40 1999," pungkasnya. ***

wwwwww