Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
23 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
2
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
10 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
3
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
9 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
4
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
5
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
6
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
12 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kabar Gembira, Mulai Hari Ini Badan Usaha Bisa Bikin NPWP Lewat Notaris

Kabar Gembira, Mulai Hari Ini Badan Usaha Bisa Bikin NPWP Lewat Notaris
Istimewa.
Rabu, 01 November 2017 05:30 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menggandeng 28 notaris yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara elektronik.

Upaya ini dilakukan demi menyederhanakan sekaligus mempercepat pembuatan NPWP, khususnya bagi perusahaan atau badan.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi berharap, upaya ini bisa memberikan dampak pada peringkat kemudahan berusaha.

"Lewat kerja sama ini, saya mohon teman-teman notaris tidak terlalu lama untuk memotong pajak, membayarkan, dan menyetorkannya," ujarnya di kantornya, Selasa (31/10).

Kerja sama ini juga diharapkan bisa menjalankan niat pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi pajak dari hasil pelaporan notaris. Sehingga, pendataan bisa lebih cepat. 

"Kalau orang bertransaksi belum ada NPWP, itu buatnya di notaris bisa. Kami link kesana. Bekerja tidak bisa sendiri, harus kerja sama. Teman saya banyak notaris semua," tekannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama bilang, kerja sama ini dalam rangka mengejar target perbaikan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia, yang diharapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menduduki peringkat 40 besar pada 2019 mendatang. 

Dengan pembuatan NPWP secara elektronik, menurut Yoga, indikator memulai usaha (starting a business) yang menjadi 1 dari 10 indikator kemudahan berusaha bisa membaik.

"Indikator EoDB sebenarnya banyak, tapi fokus kami pertama dengan membuat NPWP dulu sebagai yang paling dasar. Jadi kalau mau buat akte perusahaan bisa langsung buat juga NPWP-nya," kata Yoga.

Tak hanya NPWP, nantinya perusahaan atau badan juga bisa sekaligus mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Kementerian Perdagangan dan Izin Usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Setelah 28 notaris ini, Yoga menuturkan, DJP akan menggandeng seluruh notaris yang ada di Indonesia, yang saat ini berjumlah sekitar puluhan ribu.

Kasubdit Pengembangan Pelayanan Direktorat Transformasi Bisnis Ferliandi Yusuf menambahkan, ini sebagai salah satu langkah nyata dalam melakukan reformasi perpajakan yang digaungkan pemerintah sejak pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty).

"Ini pertama kali dilakukan, ini momen yang bagus dan kami lakukan reformasi melibatkan pihak lain untuk menambah kepercayaan masyarakat," terang dia.

Adapun dalam pembuatan NPWP secara elektronik itu, notaris bisa membuat akta otentik melalui aplikasi e-registration, memasukkan data terkait, hingga mengunggah dokumen yang dibutuhkan untuk penerbitan NPWP.

Lebih lanjutnya, tata cara itu ada di PER-20/PJ/2013 dan PER-38/PJ/2013 dengan waktu pendaftaran mulai 1 November 2018, atau hari ini.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Pasar & Niaga, Balai Kota
wwwwww