Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
23 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
2
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
10 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
3
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
9 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
4
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
5
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
6
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
13 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pajak Alexis Capai 30 Miliar Per Tahun, Fraksi Nasdem DPRD: Pemprov DKI Siap Kehilangan Pemasukan

Pajak Alexis Capai 30 Miliar Per Tahun, Fraksi Nasdem DPRD: Pemprov DKI Siap Kehilangan Pemasukan
Istimewa.
Rabu, 01 November 2017 05:15 WIB
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta angkat bicara soal pajak Hotel Alexis yang mencapai Rp 30 miliar per tahun. Pajak tersebut dinilai cukup besar bagi pendapatan daerah sehingga harus dipikirkan betul.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus membayangkan jika pihak Pemprov DKI menemukan sekitar 100 tempat yang menyerupai Alexis dengan pemasukan yang sama maka pemasukan daerah bisa menghilang hingga Rp 1 triliun.

"Katakanlah bahwa kita tidak bisa menutup mata bahwa ada kegiatan di tempat lain yang mungkin sama (dengan Alexis) juga perlu dibina. Namun bila semua tempat hiburan malam itu enggak boleh beroperasi, kalau misalnya ada 100 tempat yang bayar pajak Rp 30 miliar bagaimana," ucap Ketua Fraksi Nasdem di DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, Selasa (31/10/2017).

Dirinya mengatakan bahwa Hotel Alexis memiliki kontribusi pajak sehingga jika ada kesalahan, maka alangkah baiknya dipanggil dulu atau diberi surat peringatan. Bukan langsung tidak diperpanjang izin usahanya.

"Hotel Alexis kan juga berkontribusi pajak, jika ada kesalahan maka dipanggil dong, diberi tahu kesalahannya apa. Diberi surat peringatan satu, dua, dan jika belum ada perbaikan maka langsung tindak tegas. Jangan langsung seperti ini,” ucap Barus.

Sebelumnya pada tanggal 27 Oktober 2017, Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengeluarkan surat pemberitahuan yang berisi penolakan perpanjangan izin usaha kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel selaku pemilik Alexis Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Surat itu dipertegas dengan ucapan Gubernur Anies Baswedan kepada wartawan, Senin (30/10/2017).***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:kriminalitas.com
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Balai Kota, Parlemen
wwwwww