Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
17 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
2
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
16 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
3
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
Gelanggang
18 jam yang lalu
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
4
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
Gelanggang
19 jam yang lalu
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
5
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
4 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
6
PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC, Oscar Bruzon Puji Semangat Juang Tuan Rumah
Sepakbola
2 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC, Oscar Bruzon Puji Semangat Juang Tuan Rumah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Resmi Ditahan, 3 Tersangka Ledakan Pabrik Petasan di Kosambi Terancam 5 Tahun Penjara

Resmi Ditahan, 3 Tersangka Ledakan Pabrik Petasan di Kosambi Terancam 5 Tahun Penjara
Istimewa.
Sabtu, 28 Oktober 2017 16:10 WIB
JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa ledakan pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Tangerang, Banten yang menewaskan 47 orang. Mereka langsung ditahan dan terancam masing-masing lima tahun penjara.

Ketiga tersangka adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Suparna Ega.

"Sudah ditetapkan tersangka, ada tiga yang kita ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dari pada kebakaran pabrik kembang api," ungkap Argo di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Sabtu (28/10/2017).

Argo melanjutkan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut. Selain untuk mempermudah pemeriksaan, polisi juga khawatirkan meraka akan kabur dan bahkan menghilangkan barang bukti.

"Ada ada tahapan-tahapan yang pertama itu diamankan, ditangkap setelah penangkapan, setelah 24 jam baru dilakukan penahanan, sebelum melakukan penetapan tersangka pun ada gelar perkara," pungkasnya.

Tersangka Indra dijerat dua pasal yang berbeda, yakni Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 junto 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena mempekerjakan anak di bawah umur.

Sementara itu, kedua tersangka lainnya yakni Ega dan Andria dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran. Mereka terancam kurungan lima tahun penjara.

Polisi menyimpulkan bahwa penyebab pabrik petasan di Kosambi meledak dan terbakar adalah akibat percikan api las. "Berdasarkan keterangan saksi-saksi memang yang bersangkutan ini mengelas di atas atap dari bahan kembang api yang ditumpuk, sekitar 4.000 kilogram," kata Argo.

Argo menambahkan, keterangan saksi-saksi itu kemudian dipadukan dengan hasil uji laboratorium forensik, yang menguatkan bahwa pabrik petasan itu meledak akibat percikan api las. Dari hasil analisisa itu pula penyidik penyimpulkan ada dugaan kelalaian dari pemilik maupun pengelola pabrik.

"Penyebab dari kebakaran ini adalah percikan las yang menyambar ke bahan pembuatan kembang api," terangnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Kabar Bertuah, Warga Bertuah, Cendekia
wwwwww