Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
23 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
2
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
8 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
3
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
11 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
4
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
8 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
5
Badan Gizi Nasional Buka 953 Layanan Baru, Ibu Hamil di Daerah Tertinggal Jadi Prioritas Utama
Nasional
8 jam yang lalu
Badan Gizi Nasional Buka 953 Layanan Baru, Ibu Hamil di Daerah Tertinggal Jadi Prioritas Utama
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Korupsi Sosialisasi Asian Games, Dodi Iswandi dan Anjas Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsi Sosialisasi Asian Games, Dodi Iswandi dan Anjas Divonis 4 Tahun Penjara
Azhari/GoNews.co
Jum'at, 27 Oktober 2017 15:20 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Dodi Iswandi divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan dalam kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 di Sidang Tipikor Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017) malam.

Dalam kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 yang merugikan negara Rp 10,9 miliar, terdakwa Dodi dinyatakan tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 UU Tipikor dengan menerima uang dari kegiatan karnaval di 6 kota.

Dalam sidang tersebut, Dodi selaku Sekjen dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KOI dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor bersama-sama dengan Bendahara KOI, Anjas Rivai terbukti korupsi dengan menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara Rp 10,9 miliar karena melakukan pembayaran secara tidak sah kepada 6 vendor di 6 kota tidak sah.

Ditemui usai sidang, Dodi mengaku masih mikir-mikir naik banding atas hukuman tersebut. "Saya masih mikir-mikir mau banding," katanya.

Dalam sidang vonis tersebut, Anjas Rivai juga dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan.

Selain Dodi dan Anjas, terdakwa Ihwan Agusalim, Direktur PT Hias yang menjadi vendoor kegiatan karnaval di Surabaya juga dijatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan. Dan, Ihwan juga diminta untuk mengembalikan kerugian negara sebsar Rp1,7 miliar atau kurungan 1 tahun. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Balai Kota, Gelanggang
wwwwww