Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
9 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
8 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
8 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
10 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
6
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Nasional
10 jam yang lalu
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ckck... Terancam 6 Tahun Penjara, Ternyata Ini Cara DP Koleksi Foto-Foto Bugil Mantan Pacarnya

Ckck... Terancam 6 Tahun Penjara, Ternyata Ini Cara DP Koleksi Foto-Foto Bugil Mantan Pacarnya
Tersangka saat digelandang anggota Polres Karanganyar. (Alexy Kricom)
Selasa, 17 Oktober 2017 22:18 WIB
- Korban DP (24), yang mengunggah foto bugil mantan pacarnya di media sosial (medsos) Twitter ternyata tak cuma satu orang saja. Ada korban lain yang menjadi korban perbuatan tak senonoh itu.

Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto mengungkapkan, korban lain berinisial AY. Foto bugilnya juga ikut disebar oleh pemuda asal Karanganyar tersebut.

Kendati demikian, sejauh ini baru mantan pacar tersangka, berinisial AS, warga Sragen yang melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

"Dari hasil pendalaman yang dilakukan, tersangka memiliki dua akun Twitter yang digunakan untuk mengunggah foto tidak senonoh milik mantan pacarnya tersebut. Satu akun untuk mengunggah foto AS, sedangkan akun satunya untuk mengunggah foto bugil AY,” terang Kapolres, Senin (16/10/2017).

Foto tersebut, kata Kapolres, didapat dengan cara pelaku merayu para korban. Setelah berhasil mendapatkan foto tersebut, Danang meminta foto yang lain. Jika korban tidak menuruti kehendaknya, maka dia mengancam akan menyebarkan bugil yang telah dimilikinya ke Medsos.

"Karena terus menerus diancam, korban kapok dan memutuskan tersangka. Hingga akhirnya terjadilah hal tersebut (mengunggah foto bugil korban-red),” jelasnya.

Saat ini, tim tengah berkoordinasi dengan pihak Twitter untuk meminta agar akun Twitter berisi foto telanjang para korban itu segera diblokir.

Tim juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit ponsel merek Blackberry tipe 9320, satu unit Xiaomi warna hitam, satu unit Oppo A37f, selendang, seprai, dan 24 screen shoot atau tangkapan layar dari ponsel salah satu saksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Cendekia
wwwwww