Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
9 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
7 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
7 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
9 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
6
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Nasional
9 jam yang lalu
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Cintanya Ditolak dan Unggah Foto Bugil Mantan Pacarnya, Pria Ini Terancam Penjara 6 Tahun

Cintanya Ditolak dan Unggah Foto Bugil Mantan Pacarnya, Pria Ini Terancam Penjara 6 Tahun
DP diamankan polisi usai ketahuan unggah foto mantan pacar ke media sosial (Alexy Pratama/Kricom)
Selasa, 17 Oktober 2017 22:11 WIB
KARANGANYAR - Lantaran mengunggah sejumlah foto bugil mantan pacarnya, seorang pria berinisial DP (22) diringkus polisi. Diduga, motif pelaku mengunggah foto tak senonoh milik mantan pacarnya itu lantaran dia sakit hati usai hubungan cintanya diputus sepihak.

Wakapolres Karanganyar Kompol Prawoko menjelaskan, korban berinisial AS (22), warga Sragen melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib awal pekan kemarin. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah pada mantan pacar korban.

Korban mengetahui foto bugilnya diunggah melalui Twitter setelah seorang saksi berinisial TF menyisir akun media sosial miliknya. Tanpa sengaja, dia menemukan akun atas nama korban dengan postingan foto telanjang tanpa sehelai benang yang menempel.

"Tersangka diringkus di Solo. Ia merupakan warga Karanganyar. Karena ini kasus pelanggaran UU ITE, maka identitas tersangka maupun korban disamarkan supaya menghindari orang lain menyebarluaskan lagi gambar tersebut," kata Wakapolres Karanganyar, Sabtu (14/10/2017) kemarin.

Saat ini, pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Karanganyar. Diketahui, foto tersebut telah terunggah sejak 24 Mei 2016. Pelaku sengaja membuat akun di sebuah media sosial atas nama korban lalu mengunggah foto-foto telanjang bulatnya.

Dalam gambar itu juga terdapat pose korban bersama seorang pria yang juga tanpa busana.

Selain meringkus DP, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Blackberry tipe 9320, satu ponsel merk Xiaomi, satu ponsel merk Oppo A37, sebuah selendang dan selembar seprei, serta beberapa gambar tangkapan layar di ponsel TF.

Pelaku dijerat UU ITE pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. Dijerat pula UURI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UURI No 11 tahun 2008 tentang Tindak Pidana UU ITE. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:crikom
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Cendekia
wwwwww