Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
10 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
9 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
8 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
10 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
6
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Nasional
11 jam yang lalu
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Selain Banteng Muda Indonesia, Anies Baswedan Juga Dilaporkan Gerakan Pancasila ke Bareskrim Polri

Selain Banteng Muda Indonesia, Anies Baswedan Juga Dilaporkan Gerakan Pancasila ke Bareskrim Polri
Istimewa.
Selasa, 17 Oktober 2017 22:43 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Setelah dilaporkan Banteng Muda Indonesia, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan LP/1072/X/2017/Bareskrim tanggal 17 Oktober 2017 oleh Ketua Umum Gerakan Pancasila, Jack Boyid Lapian pada Selasa (17/10/2017).

Kabunang Rudiyanto Hunga, SH. MH selaku pengacara pelapor mengatakan, pihaknya melaporkan Gubernur DKI Jakarta tersebut sehubungan dengan pidato politiknya di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017).

"Pelapor diduga melanggar Pasal 4 huruf B ke 1 dan 2 dan pasal 16 UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi, RAS dan etnis dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar Rudiyanto melalui keterangan persnya yang diterima GoNews.co, Selasa (17/10) malam.

Dikatakan Rudiyanto, kliennya menilai pidato Gubernur yang diusung Partai Gerindra dan PKS itu dapat memecah belah bangsa dan memunculkan sentimen primordialisme dan sektarianisme.

"Klien saya merasa dirugikan sehingga langsung ambil sikap dengan melaporkan Anies. Sebutan non pribumi dan pribumi itu menurut klien saya dapat mengakibatkan pecah belah bangsa dengan memunculkan sentimen priamodalisme dan sektarian seperti ini," jelasnya.

Lanjut Rudiyanto, Anies Seyogyanya melakukan emotional healing atas keterbelahan warga Jakarta akibat politisasi identitas, tetapi justru mempertegas barikade sosial atas dasar ras dan etnis.

"Sosok pemimpin seperti ini tidak kompatibel dengan demokrasi dan Pancasila, karena mengutamakan supremasi golongan dirinya dan mengoyak kemajemukan warga," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpidato untuk pertama kalinya di hadapan warga Jakarta usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (16/10).

Dalam pidato pertama kali di balai Kota DKI Jakarta, Anies berjanji akan menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Jakarta. 

"Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan, kini telah merdeka, saatnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri," kata Anies Baswedan ***

wwwwww