Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
Gelanggang
23 jam yang lalu
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
2
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
22 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
3
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
20 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
4
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
Gelanggang
23 jam yang lalu
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
5
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
9 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
6
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
6 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPK Tetapkan Bos Diratama Jaya Mandiri Tersangka Kasus Pembelian Heli TNI AU

KPK Tetapkan Bos Diratama Jaya Mandiri Tersangka Kasus Pembelian Heli TNI AU
KPK menetapkan tersangka terhadap Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS) dalam kasus hel Augusta Westland (AW)-101. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jum'at, 16 Juni 2017 23:07 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS) sebagai tersangka baru dalam pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI AU. 

Lembaga antirasuah itu telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan korupsi dalam pengadaan helikopter AW-101 tahun anggaran 2016-2017.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan IKS sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Basaria menyampaikan perkembangan tersangka baru ini didampingi oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal Dodik Wijanarko serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah. 

Basaria menyebut, IKS diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan heli AW-101 TNI AU. Akibat perbuatannya itu, negara ditaksir merugikan negara hingga Rp224 miliar. 

Menurut Basaria, IKS selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang juga diduga sebagai pengendali PT Karya Cipta Gemilang mengikuti proses lelang di TNI AU dengan menyertakan kedua perusahaan tersebut. 

Basaria menyebut, diduga sebelum proses lelang dilakukan tersangka IKS sudah melakukan perikatan kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak Rp514 miliar. 

"Pada Februari 2016 dilakukan penunjukkan pengumuman yaitu PT DJM dan dilanjutkan dengan kontrak antara TNI AU, dengan nilai kontrak Rp738 miliar," kata Basaria. 

IKS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

?Puspom TNI juga kembali menetapkan tersangka dari pihak militer terkait dugaan korupsi pembelian helikopter. ***

Sumber:Antaranews.com
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Cendekia, Balai Kota
wwwwww