Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
Gelanggang
23 jam yang lalu
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
2
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
22 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
3
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
20 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
4
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
Gelanggang
23 jam yang lalu
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
5
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
9 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
6
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
5 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Biadab...Petani di Kalsel Ini Cabuli Anak Kandungnya Selama 4 Tahun

Biadab...Petani di Kalsel Ini Cabuli Anak Kandungnya Selama 4 Tahun
Ilustrasi korban pemerkosaan (Foto: Wikimedia Commons).
Jum'at, 16 Juni 2017 03:38 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
BALANGAN - Setelah empat tahun mencabuli anak kandungnya, seorang petani di Balangan, Kalimantan Selatan bernama Misran alias Ismi (35), berhasil diamankan polisi hari ini.

Kasubag Humas Polres Balangan, Aiptu Pektrus Purba di Balangan, mengatakan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya yang berinisial SU, dilakukan terus menerus sejak 2013 hingga April 2017.

"Terakhir kali pelaku mencabuli korban pada 16 April 2017, sekitar pukul 01.00 WITA di rumah pelaku," ujar Pektrus dilansir Antara.

Pektrus mengatakan, SU yang berusia 17 tahun itu diketahui sudah putus sekolah. SU hanya tinggal berdua bersama ayahnya di rumah tersebut, setelah bercerai dengan ibunya.

"Pencabulan terungkap setelah korban yang tidak tahan dengan perbuatan pelaku kabur dari rumah, dan melaporkan perbuatan bapak kandungnya itu ke Polres Balangan," kata Pektrus.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Dany Sulistiono SE, mengatakan pihaknya sempat melakukan tes DNA di Puslabfor Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan korban.

"Hasilnya, DNA dari cairan di pakaian dalam korban identik dengan DNA pelaku. Atas dasar uji tes DNA itulah, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan," ujar Dany.

Proses penyidikan oleh polisi, kata Dany, masih terus dilakukan. Akibat perbuatannya, Misran dijerat pasal 81 jo 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Apabila mengetahui kejadian anak sebagai korban tindak pidana segera melaporkan ke polisi. Peran orang tua, lingkungan dan masyarakat sangat penting untuk menjaga tumbuh kembang anak," imbuh Dany. ***

Sumber:kumparan.com
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Cendekia
wwwwww