Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
10 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
2
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
13 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
3
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
9 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
4
Badan Gizi Nasional Buka 953 Layanan Baru, Ibu Hamil di Daerah Tertinggal Jadi Prioritas Utama
Nasional
10 jam yang lalu
Badan Gizi Nasional Buka 953 Layanan Baru, Ibu Hamil di Daerah Tertinggal Jadi Prioritas Utama
5
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
Nasional
7 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
6
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Desak KPK Kerja Cepat Kasus BLBI, KAKI: Jangan Cuma Kasus OTT 'Ecek-ecek' Saja yang Diusut!

Desak KPK Kerja Cepat Kasus BLBI, KAKI: Jangan Cuma Kasus OTT Ecek-ecek Saja yang Diusut!
Ilustrasi. (net)
Kamis, 15 Juni 2017 19:21 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Dengan sudah ditersangkakanya Syafrudin Tumenggung mantan Kepala BPPN dalam kasus pemberian release and discharge pada Obligor BLBI Syamsul Nursalim, KPK diminta kerja cepat dan mengusut tuntas atas kasus BLBI.

Pasalnya menurut Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arif Nur Cahyo, kasus tersebut seperti hilang tersapu angin.

"Kalau kita flashback kembali tertangkap tangannya Jaksa Urip oleh KPK yang menyeret Ayin alias Artalita adalah kasus suap untuk memuluskan masalah BLBI Syamsul Nursalim yang mengemplang duit negara sebesar Rp3,8 trilyun yang mengatasnamakan petani tambak udang di Pasena, itu sangat terang dan jelas," ungkap Arif melalui siaran pers yang diterima redaksi GoNews.co, Kamis (15/6/2017) di Jakarta.

Jadi sebenarnya kata Arif, sudah sangat jelas kalau peran Ayin alias Artalita Suryani yang sudah diperiksa oleh KPK dalam kasus tersangkanya Syafrudin Tumenggung yang diduga mengatur penghapusan kewajiban Syamsul Nursalim kepada negara sebesar Rp4,8 trilyun yang hanya dibayarkan sebesar Rp1 trilyun itupun dibebankan pada Petani plasma Tambak Dipasena.

"KPK harus segera seret dan tangkap Ayin alias Artalita Suryani sebagai otak dari keluarnya releasa and discharge hutang BLBI Syamsul Nursalim," tegasnya.

Menurutnya, KPK jangan sampai lambat. KPK harusnya segera menetapkan tersangka lain dari kasus BLBI Syamsul Nursalim. "Karena saat ini Syamsul Nursalim lewat Ayin banyak menguasai aset aset vital di jakarta dan usaha-usaha dengan mengunakan Dana BLBI. Saran kami, segera saja disita sebelum dipindah tangankan," paparnya.

Lanjutnya, jangan hanya perkara "ecek-ecek" saja yang ditangani oleh KPK seperti kasus OTT dalam jumlah yang kecil.

"Apabila dalam waktu 3 Bulan KPK tidak mengusutnya, maka Komite Anti Korupsi Indonesia akan mengugat KPK," pungkas Arifin Nur Cahyo. ***

wwwwww