Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
2
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
3
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diskusi UU Minerba, Pengamat: Selama Ini SDA Dikelola Asing, Harusnya Bisa Diperdayakan Bagi Bangsa Indonesia

Diskusi UU Minerba, Pengamat: Selama Ini SDA Dikelola Asing, Harusnya Bisa Diperdayakan Bagi Bangsa Indonesia
Diskusi publik di Press Room DPR.
Selasa, 14 Maret 2017 17:22 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pengamat Ekonomi Heni Sri Hartati mengatakan pengolahan smelter untuk Sumber Daya Alam (SDA) secara alami harus diberdayakan di Indonesia.

Pasalnya, sampai saat ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara masih dikelola oleh pihak asing.

"Yang pokok dulu diutamakan, bahwa seluruh sumber daya alam yang ada di perut bumi indonesia secara natural tidak boleh dipindah tangankan," ujar Pengamat Ekonomi Heni Sri Hartati, saat diskusi tentang Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba), dimedia center, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).

Dengan adanya PP Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Heni menilai, untuk menjalankan amanat dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yakni. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Maka Pemerintah harus segera membangun smelter dalam pengolahan sumber daya alam di indonesia. "Pemerintah yang membangun smelter nya, sehingga nanti pembangunan di sumber daya alam ini amanat pasal 33 di UUD 1945 bisa konsisten dilakukannya," katanya.

Heni menilai, sangat tidak mungkin jika sebuah negara yang mempunyai sumber daya alam yang luar biasa hanya bisa mendapatkan keuntungan yang tidak masuk akal.

"Jadi tidak mungkin sebuah negara yang punya kekayaan luar biasa hanya mendapat kekayaan 5% itu tidak masuk akal," ucapnya. ***

wwwwww