Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
23 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
2
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
22 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
3
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
7 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
4
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
10 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
5
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
7 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bertemu Awak Media di Padang, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis Curhat Soal Fenomena Penyiaran di Indonesia

Bertemu Awak Media di Padang, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis Curhat Soal Fenomena Penyiaran di Indonesia
Senin, 07 November 2016 07:49 WIB
Penulis: Agib Noerman

PADANG - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Yuliandre Darwis mengatakan tidak sedikit yang menilai peran lembaga yang dipimpinnya belum berkontribusi dalam menjaga moral penyiaran. Pasalnya, masih banyak lembaga penyiaran yang mengekploitasi pornografi dan hal yang berbau konsumtif untuk menjadi tontonan masyarakat. 

"Eksploitasi pornografi yang dilakukan lembaga penyiaran perlu diawasi. Sebab, kendati sudah diatur dalam regulasi namun hal semacam ini masih menjadi sering dilanggar oleh lembaga penyiaran," kata Yuliandre saat berdiskusi dengan beberapa awak media di Padang akhir pekan lalu.

Dikatakan Andre (panggilan akrab Yuliandre), dalam menjalankan fungsinya KPI berpedoman pada UU 32 tahun 2002 yakni bagaimana masyarakat mendapat hak informasi yang baik dan benar. Kemudian, menjaga tahanan infomasi yang adil dan merata. Ketiga, bagaimana yang namanya iklim bisnis tidak terjadi monopoli, iklim yang baik. Nah, keempat, membantu mengatur infrastruktur penyiaran.

KPI memiliki kewenangan (otoritas) menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat. Pengaturan ini mencakup semua daur proses kegiatan penyiaran, mulai dari tahap pendirian, operasionalisasi, pertanggungjawaban dan evaluasi.

"KPI mendorong manajemen media penyiaran menyajikan program siaran yang mendidik. Hal ini berpengaruh besar kepada pembentukan karakter anak muda sebagai penerus bangsa," tegas Ketua  Ketua Umum Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) periode 2013-2017 ini.

Yuliandre menganalogikan kerja KPIseperti eksekutif juga dikerjain karena menjadi lembaga penyiaran pemerintah. KPI juga berfungsi membuat regulasi. "Regulatifnya tidak seperti KPK yang hanya tangkap lalu serahkan ke pengadilan," ungkapnya

KPI sebut Yuliandre regulatifnya mulai dari teguran, diberikan sanksi. Lalu ukuran sanksi hukumnya juga KPI. Lalu terakhir fungsi yudikatif, merepresentasikan ke publik harus ada pembinaan juga ke lembaga penyiaran.

Menurut keterangan Yuliandre, sepanjang 2016 ada sebanyak 139 sanksi tertulis yang telah diberikan KPI kepada manajemen media penyiaran televisi nasional, karena tayangan-tanyangan yang tidak mendidik. KPI terus mengontrol siaran 15 televisi nasional, dan banyak sekali tayangan-tanyangan yang tidak mendidik, seperti sinetron dan iklan yang dikhawatirkan mempengaruhi karakter anak muda.

Seharusnya kata dia, Indonesia dapat mencontoh negara tetangga dalam produksi tayangan di dunia televisi, seperti India dengan film Mohabbatain yang mengangkat kisah budaya leluhurnya, atau film Upin dan Ipin yang memberikan tayangan positif untuk anak-anak, katanya.

Ia menilai siaran televisi Indonesia tidak membentuk identitas budaya sendiri, padahal aturan dari pemerintah untuk masing-masing stasiun televisi 10 persen dari keseluruhan tayangannya wajib mengenai budaya. Untuk itu ia mendorong televisi Indonesia untuk menanyangkan program yang berkualitas agar dapat menciptakan karakter anak muda yang positif yang berintelektual.(agb)

wwwwww