Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
Gelanggang
22 jam yang lalu
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
2
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
21 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
3
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
20 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
4
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
Gelanggang
23 jam yang lalu
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
5
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
8 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
6
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
5 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Home  /  Berita  /  GoNews Group

AJI Pusat Meminta Stop Kekerasan dan Menjadikan Jurnalis sebagai Sasaran Kemarahan

AJI Pusat Meminta Stop Kekerasan dan Menjadikan Jurnalis sebagai Sasaran Kemarahan
Aksi damai pada 4 November 2016. (Muslikhin/GoNews.co)
Minggu, 06 November 2016 21:51 WIB
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta semua pihak tidak menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan. Ketua Umum AJI Indonesia Suwarjono mengatakan jurnalis merupakan mata dan telinga publik dalam mengabarkan fakta, dan aktivitasnya dilindungi undang-undang.

Suwarjono mengatakan Undang-Undang Pers telah mengatur mekanisme sengketa pemberitaan. Pihak yang bersengketa bisa menempuh hak jawab, hak koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers bila belum menemukan titik temu.

“Karena itu, stop menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan," kata Suwarjono dalam keterangan tertulis yang diterima GoNews.co, Minggu (6/11/2016).

Dalam demonstrasi 4 November 2016, AJI mencatat ada berbagai peristiwa kekerasan verbal maupun nonverbal terhadap jurnalis di berbagai daerah. Di Jakarta, setidaknya ada tiga jurnalis televisi menjadi korban kekerasan.

Ketika terjadi bentrokan antara aparat keamanan dan pengunjuk rasa, lemparan batu juga mengarah ke kelompok jurnalis yang meliput peristiwa tersebut.

Rombongan kru dari sebuah stasiun televisi juga diusir dari Masjid Istiqlal karena dianggap membela kelompok tertentu. Di Medan, Sumatera Utara, rombongan jurnalis dari satu stasiun TV juga mengalami hal yang sama, yaitu diusir dari lokasi digelarnya unjuk rasa.

Suwarjono mengatakan provokasi menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan mulai terjadi beberapa hari sebelum unjuk rasa 4 November digelar. Di Internet, beredar meme yang menyebut media tertentu yang berseberangan dengan aspirasi pengunjuk rasa.

"Artinya, sejak awal, ada suasana kebencian terhadap media yang dibangun dan ini gejala buruk yang merusak kebebasan pers di Indonesia,” kata dia.

Ketua Bidang Advokasi Iman D. Nugroho mengatakan pihak yang menghalangi kerja jurnalistik akan dikenai aturan pidana sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Siapa pun yang menghalang-halangi diancam hukuman 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. Ini tidak main-main," kata Iman.

Iman juga meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi dalam demo 4 November lalu. Polisi juga diminta mengusut provokator yang membakar kemarahan warga melalui penyebaran meme di dunia maya yang menyudutkan media massa.

Meme tersebut, menurut dia, sengaja digulirkan pihak-pihak tertentu karena tidak setuju dengan pemberitaan media tertentu. "Bila hal ini dibiarkan, di kemudian hari akan muncul rangkaian peristiwa serupa, yang pada ujungnya menjadikan jurnalis sebagai sasaran kemarahan," tutur Iman.

Iman mengajak media massa memanfaatkan peristiwa tersebut sebagai pelajaran untuk kembali melaksanakan kode etik jurnalistik dalam aktivitas jurnalistiknya. Menurut dia, media massa harus independen dalam memberitakan fakta dan selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. rls

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Balai Kota, Parlemen
wwwwww