Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
6 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
3
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
4
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
5
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Wujudkan Pola Hidup Sehat, Setiap Rabu Pekan I dan IIII, PNS Pemkot Padang Panjang Dihimbau Tidak Bawa Kendaraan Ke Kantor

Wujudkan Pola Hidup Sehat, Setiap Rabu Pekan I dan IIII, PNS Pemkot Padang Panjang Dihimbau Tidak Bawa Kendaraan Ke Kantor
Gerbang masuk Kota Padang Panjang. (Humas)
Rabu, 02 November 2016 13:29 WIB

PADANG PANJANG - Untuk mewujudkan aparatur yang sehat jasmani, rohani serta menunjang pelaksanaan tugas tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,serta menerapkan pola hidup sehat, seimbang dan membiasakan aktifitas olah raga dalam kehidupan sehari hari, Pemkot melalui surat edaran No. 800/ 876/BKD – PP/ 2016 melarang PNS membawa kendaraan dinas dan menghimbau agar kendaraan pribadi juga tidak dibawa ke kantor pada hari rabu minggu I dan III setiap bulannya. 

Surat edaran tersebut mulai berlaku Minggu I bulan November tahun ini. Kabah Humas Pemkot Padang Panjang Ampera Salim, Rabu (2/11/2016) menyebutkan, didalam Surat edaran yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daearah Kota Padang Panjang Edwar Juliartha tersebut, disampaikan : Setiap rabu minggu I dan ke III dilaksanakan senam bersama di GOR Khatib Sulaiman Banca Laweh mulai pukul 7.30 WIB. PNS diperbolehkan bersepeda atau menggunakan kendaraan umum dalam beraktifitas.


Kendaraan Dinas itu mulai hari selasa minggu I dan III ,pukul 16.00 WIB – 18.00 WIB dikumpulkan di GOR Khatib Sulaiman Banca Laweh dan dapat diambil kembali pada esok harinya mulai pukul 06.00 WIB.

Kendati demikian, kewajiban mengumpulkan kendaraan tersebut tak berlaku kepada kendaraan operasional seperti ambulan, pemadam kebakaran, mobil operasional perhubungan, POL PP, Mobil operasional DPRD, mobil sekolah, mobil sound system, mobil kebersihan dan kendaraan roda 2 yang digunakan caraka mengantarkan surat

Secara tekhnis serah terima kendaraan dinas pada pool Banca Laweh dikordinasikan dengan DP2KAD dengan melibatkan Dinas Perhubungan dan Kominfo, Dinas Porbudpar dan Pol PP.

"Bagi para PNS yang melakukan perjalanan dinas pada hari itu, diharuskan untuk melakukan perjalanan dinas dengan kendaraan pribadi," urai Ampera. (Humas)

Editor:Calva
Kategori:Balai Kota, GoNews Group, Sukajadi
wwwwww