Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
2
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
18 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
3
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
4
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Parlemen

Jelang Cuti, Bupati Pimpin Apel di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai

Jelang Cuti, Bupati Pimpin Apel di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai
Bupati Kep. Mentawai Yudas Sabaggalet memimpin apel jelang cuti Pilkada. (Humas)
Rabu, 26 Oktober 2016 13:43 WIB
TUAPEJAT - Selasa 25 Oktober 2016, jelang masa cuti sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet memimpin apel sore di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dalam Apel sore tersebut Bupati berpesan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai agar PNS saling bekerjasama yang baik kepada Plt. Bupati yang baru yang telah di tunjuk oleh menteri dalam negeri melalui Gubernur Sumatera Barat.

Aturan kepala daerah cuti selama kampanye dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kementerian Dalam Negeri mewajibkan kepala daerah yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2017 cuti selama masa kampanye, pada 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Aturan tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi mengatakan, dengan adanya aturan tersebut, diharapkan tidak ada kepala daerah incumbent yang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

"Bahasa Undang-Undang cuti dalam masa kampanye. Sejak kapan? Disesuaikan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum). Pokoknya cuti di luar tanggungan negara," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi, dikutip dari laman Kemendagri.

Menurut Yuswandi, aturan cuti untuk kampanye bukan merupakan hal baru, meski dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 terjadi perubahan. Perubahannya adalah kepala daerah harus cuti selama masa kampanye, sedangkan sebelumnya cuti hanya dilakukan jika ingin kampanye.

"(UU sebelumya) Waktu itu mau naik kampanye (baru cuti). Nah ini pikiran pembuat undang-undang masa kampanye diberikan kesempatan ke yang bersangkutan untuk kampanyekan dirinya. Ada juga berpikiran fairnes peserta pemilu," tuturnya.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menegaskan, aturan dalam undang-undang tersebut dibuat supaya pemerintah daerah yang sedang kampanye tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. (Rhs/Hms)

Editor:Calva
Kategori:Pekansikawan, Parlemen, Balai Kota
wwwwww