Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
Nasional
23 jam yang lalu
Aspirasi Desak Pemerintah Rilis Naskah UU Ketenagakerjaan Baru, Cegah Potensi Konflik Industrial
2
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
Nasional
23 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
3
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
4
Polresta Pekanbaru Bongkar Budidaya 53 Pot Ganja di Sail, Pengedar Terjebak Undercover Buy
Sail
21 jam yang lalu
Polresta Pekanbaru Bongkar Budidaya 53 Pot Ganja di Sail, Pengedar Terjebak Undercover Buy
5
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Nasional
39 menit yang lalu
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sindikat Prostitusi Online Homoseksual, AR Jual Anak-Anak Seharga Rp1,2 Juta, Korban Hanya Diberi Upah Rp100 Ribu

Sindikat Prostitusi Online Homoseksual, AR Jual Anak-Anak Seharga Rp1,2 Juta, Korban Hanya Diberi Upah Rp100 Ribu
Ilustrasi anak. (net)
Jum'at, 02 September 2016 18:02 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kabareskrim Polri Kombes Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan pelaku perdagangan anak di bawah umur AR (41) yang menjual korban dengan harga Rp1,2 juta kepada pelanggannya melalui jaringan internet Facebook.

"Dari pengakuan mucikari AR, dirinya mematok harga Rp1,2 juta per anak," ungkapnya, Jumat (02/09/2016).

Menurutnya, setelah sepakat, setengah pembayaran dilakukan melalui transfer dan setengahnya lagi dibayar saat AR mengantarkan anak kepada pelanggannya.

Kombes Ari juga mengatakan, dari hasil bisnis prostitusi online homoseksual yang melibatkan anak di bawah umur itu, korban hanya mendapat jatah sekira Rp100-150 ribu.

Sebelumnya, Kepolisian RI mengungkap kasus prostitusi online homoseksual yang melibatkan anak-anak di bawah umur 18 tahun. Dalam kasus ini polisi menangkap mucikari AR (41) dan tujuh anak-anak yang diduga menjadi korban human trafficking di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak kilometer 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa sore. (***)

Sumber:merahputih.com
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Cendekia
wwwwww