Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
23 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
2
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
21 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
3
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
7 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
4
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
10 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
5
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
6 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Home  /  Berita  /  Parlemen

Wapres: Cuti Bersalin Enam Bulan di Aceh Bertentangan dengan UU

Wapres: Cuti Bersalin Enam Bulan di Aceh Bertentangan dengan UU
Wapres RI Jusuf Kalla
Rabu, 31 Agustus 2016 14:45 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Aceh mengeluarkan aturan baru yang membolehkan seorang mengambil cuti bersalin selama enam bulan.

Cuti selama enam bulan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif.

Menanggapi hal itu, Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla menganggap aturan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku di tingkat nasional, di mana seorang perempuan boleh mengambil cuti selama tiga bulan untuk urusan persalinan.

"Undang-undangnya kan tidak begitu, dan tentu peraturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang (di atasnya)," ujar Jusuf Kalla kepada wartawan, usai menghadiri Pembukaan ICT Summit, Communication Indonesia dan Broadcast Indonesia 2016, di JI Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Aturan soal cuti enam bulan yang dikeluarkan pemerintah provinsi Aceh, adalah untuk memberi kesempatan kepada seorang ibu memberikan asi ekslusif untuk anaknya.

Cuti tersebut diberikan 20 hari sebelum melahirkan, dan enam bulan setelah melahirkan.

Aturan cuti selama enam bulan itu bertentangan dengan aturan yang tercantum di Pasal 82 Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di aturan tersebut diatur bahwa cuti bersalin adalah selama tiga bulan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, saat ini pemerintah juga tengah gencar memangkas aturan-aturan yang dianggap tumpang tindih, dan menghambat investasi.

Aturan tumpang tindih tersebut antaralain adalah aturan di tingkat daerah yang bertentangan dengan aturan di tingkat nasional.

Editor:Kamal Usandi
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Parlemen
wwwwww