Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
19 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
2
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
17 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
3
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
Gelanggang
20 jam yang lalu
Hujan Petir Melanda Pekanbaru, Laga Sengit PSPS Kontra Bhayangkara FC Tetap Bergulir
4
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
Gelanggang
20 jam yang lalu
Duel di Tengah Guyuran Hujan Pekanbaru, PSPS Pasang Duet Gamaroni dan Ilham Hadapi Bhayangkara FC
5
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
6 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
6
PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC, Oscar Bruzon Puji Semangat Juang Tuan Rumah
Sepakbola
3 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Takluk 1-3 dari Bhayangkara FC, Oscar Bruzon Puji Semangat Juang Tuan Rumah
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Merasa Dirugikan, Ibunda Gloria Didampingi 6 Pengacara Ajukan Judicial Review ke MK

Merasa Dirugikan, Ibunda Gloria Didampingi 6 Pengacara Ajukan Judicial Review ke MK
Bukti tanda terima pengaduan ke MK. (GoNews)
Rabu, 24 Agustus 2016 17:39 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Masih ingat kasus Gloria Natapradja Hamel yang batal mengibarkan bendera di Istana Negara pada HUT ke 71 RI ? Karena alasan kewarganegaraan dan memiliki Paspor Prancis Gloria ditolak menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Untuk memberikan dorongan mental, Presiden Jokowi pun akhirnya memberikan kesempatan Gloria untuk turut masuk dalam barisan pasukan penurunan bendera. Namun kasus tersebut ternyata belum usai, dimana sang bunda Gloria yang memiliki nama lengkap Ira Hartini Natapradja Hamel mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut diungkapkan Ira Nataprdja Hamel kepada GoNews.co, Rabu (24/08/2016) melalui pesan Whatsapp.

"Iya benar, kita sebagai warga campuran merasa dirugikan. Untuk itu kami mengajukan peninjauan kembali ke MK terkait UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan," ujar Ira.

Tak tanggung-tanggung dalam pengajuan Yudisial Review tersebut, dirinya didampingi 6 Pengacara sekaligus. Ke enam pengacara itu yakni, Fahmi H Bachmid, Imam Asmara Hakim, Zaenal Fandi, Ikhsan Setiawan, Roi R Ondang, dan Gusti Prasetya Utomo.

Pendampingan ke enamnya sesuai dengan surat tanda terima pengajuan ke MK yang Ira terima pada Selasa (23/08/2016) kemarin. (***)

wwwwww