Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
Sepakbola
24 jam yang lalu
Dua Blunder Berujung Fatal, PSPS Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama
2
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
Sepakbola
22 jam yang lalu
Diwarnai Drama VAR dan Penalti, Askar Bertuah Telan Kekalahan Perdana di Pekanbaru
3
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
7 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
4
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
11 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
5
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
7 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
6
Badan Gizi Nasional Buka 953 Layanan Baru, Ibu Hamil di Daerah Tertinggal Jadi Prioritas Utama
Nasional
7 jam yang lalu
Badan Gizi Nasional Buka 953 Layanan Baru, Ibu Hamil di Daerah Tertinggal Jadi Prioritas Utama
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Pemkot Padang Bertegas-Tegas, ASN Cuti Usai Libur Lebaran Akan Ditindak

Pemkot Padang Bertegas-Tegas, ASN Cuti Usai Libur Lebaran Akan Ditindak
Senin, 11 Juli 2016 07:43 WIB

PADANG - Seminggu lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) menikmati libur lebaran 1437 H. Karena itu Pemerintah Kota Padang bertegas-tegas dalam kedisiplinan kepada seluruh ASN pada awal masuk kantor, Senin (11/7/2016) ini.

"Kami minta seluruh ASN Pemkot Padang masuk kantor tepat waktu dan tidak diperbolehkan menambah cuti karena melanggar aturan," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padang, Asnel, kemarin.

Asnel mengatakan, aturan masuk kantor tersebut telah dikeluarkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi melalui surat edaran Nomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016.

"Jika dilanggar, tentu akan ada sanksi tegas sesuai kesalahan yang dilakukan," tegas Asnel.

Saat ini hampir di setiap SKPD di lingkup Pemkot Padang yang menggunakan sistem absensi melalui sidik jari. Melalui sistem tersebut akan terpantau siapa saja yang terlambat hadir.

"Dengan itu kita bisa melakukan pengawasan," tukuk Asnel. (Charlie)

Editor:Calva
Kategori:Balai Kota, GoNews Group, Kulim
wwwwww