Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
6 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
3
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
4
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
5
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Undang-Undang Berubah, Data Perangkat Daerah se Sumbar Diverifikasi Kementrian dan Lembaga

Undang-Undang Berubah, Data Perangkat Daerah se Sumbar Diverifikasi Kementrian dan Lembaga
Pembukaan acara verifikasi perangkat daerah di Auditorium Gubernuran Sumbar. (Biro Humas Sumbar)
Selasa, 28 Juni 2016 05:11 WIB

PADANG - Adanya pergantian undang-undang 32 tahun 2004 dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014  tentang pemerintahan daerah, maka  berdampak terhadap  perubahan nomenklatur perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia. Undang-undang ini harus sudah ditetapkan pada 2 Oktober 2016.  Dalam upaya percepatan penataan kelambagaan perangkat daerah berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, maka perlu ditetapkan peraturan daerah yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit saat membuka secara resmi kegiatan tersebut mengatakan, selama dua hari diadakan kegiatan evakuasi/finalisasi intensitas urusan pemerintahan dan beban kerja perangkat daerah, serta penyelesaian serah terima P3D urusan yang dialihkan, di Auditorium Gubernuran Senin (27/6/2016).

Hadir juga dalam kesempatan itu Direktur Evaluasi Kinerha dan Peningkatan Perangkat Daerah Dijen Otoda Kementerian Dalam Negeri, Ir. Gunawan,MA, Kepala SKPD dilingkungan Pemprov, Sekdakab/ko se Sumatera Barat. Kegiatan ini juga dihadiri oleh 27 Kementerian dan kelembagaan Kabinet Kerja Republik Indonesia dalam melakukan verifikasi data secara langsung pada urusan SKPD masing-masing.

Nasrul Abit lebih lanjut menyampaikan, hal itu seiring dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2030/SJ tanggal 1 Juni 2016 terkait penataan perangkat daerah dan pengalihan P3D. Untuk percepatan penataan kelembagaan perangkat daerah berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta pengalihan P3D.

“Provinsi Sumbar sangat berterimakasih atas kedatangan tim penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah dan tim P3D pusat beserta undangan dari kabupaten/kota se Sumbar dalam verikasi yang dilakukan terhadap seluruh data pendukung dalam penguatan kelembagaan perangkat daerah provinsi Sumbar,” ungkapnya.

Wagub juga menyampaikan, kita telah melakukan verifikasi informasi tentang 1 juta PNS di rumahkan itu tidak benar, dan adanya isu eselon IV dan III akan dihapus merupakan sesuatu yang tidak memungkin. Kasihan PNS yang bersupayah membangun kariernya dari bawah, hidup prihatin menunggu kesempatan meraih jabatan. Kegelisahan dikalangan PNS di daerah yang terjadi oleh isu-isu yang ada di Kementrian Men PAN RB, seharus ini tidak perlu terjadi karena juga dapat menurunkan kredibelitas pemerintahan itu sendiri, ujarnya.

Ketua Pelaksana Tim Verifikasi data perangkat daerah Provinsi. Sumbar Drs. Hansasri, MSi juga mengatakan, Rapat koordinasi verifikasi data penataan perangkat daerah dan percepatan pengalihan P3D se Sumbar tahun 2016 dilaksanakan selama dua hari di Auditorium Gubernuran. Kegiatan ini bertujuan untuk memfinalisasi intensitas urusan pemerintahan dan beban kerja perangkat daerah dengan cara memvalidasi data-data yang telah diisi kedalam sistem informasi pemetaan urusan pemerintahan dan penentuan beban kerja perangkat daerah dengan data dukung yang dimiliki pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Ini juga bertujuan untuk memastikan penyelesaikan persiapan (inventarisasi, verifikasi, validasi dan legalitas administrasi) serarah terima P3D terhadap urusan yang dialihkan. Dimana peserta kegiatan ini berasal dari tim kementerian dalam negeri beserta tim kementerian/lembaga, kepala SKPD provinsi, Sekretaris SKPD provinsi beserta kasubag program, sekretaris daerah kabupaten/kota beserta kasubag terkait, kabag organisasi beserta Kasubag terkait dan Kabag pemerintahan umum pada sekretariat daerah kabupaten/kota,” sebut Hansasri

Sementara itu, Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas daerah Dirjen Otonomi Daerah, Gunawan menyebutkan acara validasi data pemetaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan evaluasi progres (P3D) bagi sub urusan yang dialihkan kewenangannya sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Kemendagri menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang saat ini telah dan sedang melakukan menyelesaian pemetaan urusan dan pengambilalihan P3D terhadap sub urusan yang dilaihkan sebagaimana anamat UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” ungkapnya.

Dalam rangka efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diawal Januari 2017 dan kebutuhan perencanaan anggaran baik APBD kabupaten/kota, provinsi maupun APBN, maka perlu diselesaikan pemetaan organisasi daerah yang terlebih daulu diselesaikan serah terima P2D sebagai akibat perubahan pembagian urusan pemerintahan daerah konkuren berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah paling lambat 2 Oktober 2016.

“Hasil pemetaan urusan pemerintahan yang ditetapkan sengan peraturan menteri/kepala LPNK setelah mendapat rekomendasi dari Mendagri, maka dapat digunakan oleh daerah dalam penetapan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran dalam penyelesaian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” ujarnya. (Humas Sumbar)

Editor:Calva
Kategori:Balai Kota, GoNews Group, Binawidya
wwwwww