Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
7 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
6
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

LBH Banda Aceh Akan Tuntut PLN Secara Hukum‎

LBH Banda Aceh Akan Tuntut PLN Secara Hukum‎
Ilustrasi palu sidang. (Google)
Senin, 16 Mei 2016 12:07 WIB
Penulis: Arif
LHOKSEUMAWE - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mengaku tengah melakukan upaya hukum terhadap PT PLN (Persero) guna mengembalikan hak warga negara atas perbuatan sewenang-wenang melakukan pemadaman listrik. ‎

"LBH tengah melakukan upaya-upaya hukum, guna memastikan terpenuhinya hak-hak warga Negara atas perbuatan sewenang-wenang  PT PLN yang dinilai sesuka hati melakukan pemadaman listrik tanpa menghiraukan berbagai kepentingan aktivitas masyarakat sebagai mana diatur dalam pasal 3 (d) UU 25 Tahun 2009 yang menyebutkan terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang sejatinya menjadi hak warga negara," terang Direktur LBH Banda Aceh, Mustiqal Syahputra, melalui keterangan tertulisnya, yang dikutip Senin (16/5/2016).

Dia mengungkapkan, selama ini PLN tidak mampu memberikan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat secara maksimal. Padahal masyarakat telah menyelesaikan kewajibannya setiap bulan. Selain itu PLN juga dinilai tak mampu menangani berbagai kendala yang terjadi, sehingga tidak menjadikan masyarakat sebagai korban. 

"Seperti ini dapat di antisipasi jauh-jauh hari, jadi bukan rakyat yang dipaksa untuk mentolerir berbagai masalah yang tidak mampu diselesaikan oleh pemerintah pusat khususnya Pemerintah daerah dan PT.PLN. Karena masalah pasokan listrik yang terus menjadi kendala paling dirasakan oleh masyarakat di aceh dalam melakukan berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari," tulisnya. ?

Selain itu, LBH Aceh juga meminta pemerintah memperhatikan persoalan listrik yang terus-terusan menjadi permasalahan di Aceh, agar tidak membuat perekonomian masyarakat semakin terpuruk.

"Pemerintah Aceh dan PLN harus segera melakukan aksi nyata terukur dan tepat sasaran terhadap kendala pasokan energi listrik di aceh yang terus menjadi masalah klasik di Aceh,," tutupnya. 

wwwwww