Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Waspadai Kebugaran Pemain Jelang Laga Perdana League Cup Kontra Bhayangkara Presisi Lampung FC
Gelanggang
23 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Waspadai Kebugaran Pemain Jelang Laga Perdana League Cup Kontra Bhayangkara Presisi Lampung FC
2
Pemkot Pekanbaru Capai 150 Persen Vaksinasi Bayi, Lampaui Target Imunisasi Kejar Nasional
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Capai 150 Persen Vaksinasi Bayi, Lampaui Target Imunisasi Kejar Nasional
3
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Buka MTQ Binawidya 2026 di Kampus Unri
Binawidya
23 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Buka MTQ Binawidya 2026 di Kampus Unri
4
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mahasiswa: Persoalan Bendera Aceh Bukan Tugas PA Saja

Mahasiswa: Persoalan Bendera Aceh Bukan Tugas PA Saja
Ketua EK-LMND Lhokseumawe, Fakhrur Razi
Kamis, 05 Mei 2016 06:56 WIB
Penulis: Ridha Kibo
LHOKSEUMAWE - Eksekutif Konferensi - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Kota Lhokseumawe melakukan jumpa pers, Rabu (4/5/2016), terkait polemik berkepanjangan bendera Aceh. Qanun Bendera dan Lambang itu disahkan DPR Aceh pada 23 Maret 2013.

Ketua (EK-LMND) Kota Lhokseumawe Fakhrur Razi Kibo mengatakan, polemik bendera pada Senin (2/5/2016) lalu, DPR Aceh telah menggelar rapat tentang perubahan bendera Bintang Bulan, namun belum mencapai kata sepakat.

Apa lagi anggota Fraksi Partai Aceh (F-PA) di DPR Aceh maupun di DPR Kabupaten/Kota secara tegas menolak usulan perubahan. Kemudian hal tersebut disikapi oleh berbagai macam elemen masyarakat dan Organisasi Kepemudaan (OKP) di Aceh.

Menurut Fakhrur Razi, Partai Nasional (Parnas) juga harus ikut memikirkan tentang lambang dan bendera Aceh sesuai dengan perjanjian MoU Helsinki, karena polemik ini bukan hal yang baru, tetapi sudah berlangsung lama.

Kemudian ini juga bukan menjadi tugas Partai Aceh (PA) saja, tetapi ini adalah tugas bersama, karena Qanun 3 Tahun 2013 adalah produk bersama di parlemen baik Parnas maupun Parlok.

"Kita berharap agar polemik ini secepatnya selesai, eksekutif dan legislatif segera mencari solusi yang tepat, jangan sampai pada periode gubernur selanjutnya masih dengan polemik yang sama. Masyarakat Aceh menunggu penyelesaian ini," pungkas Fakhrur Razi Kibo. (rid)

Editor:Mustafa Kamal Usandi
Kategori:GoNews Group, Parlemen
wwwwww