Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
6 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
3
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
4
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
5
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Barang Impor Ilegal Rp 70 Miliar Dimusnahkan di Banda Aceh

Barang Impor Ilegal Rp 70 Miliar Dimusnahkan di Banda Aceh
Pemusnahan barang impor ilegal oleh Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, Selasa (3/5/2016). (metrotvnews.com)
Selasa, 03 Mei 2016 16:24 WIB
BANDA ACEH - Bea dan Cukai Provinsi Aceh memusnahkan sejumlah barang impor ilegal, Selasa (3/5/2016). Barang-barang impor senilai Rp70,2 miliar itu merupakan hasil sitaan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh sejak 2014 hingga 2015.

“Barang-barang itu merupakan barang impor ilegal karena tidak memenuhi ketentuan dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh, Rusman Hadi, kepada Metrotvnews.com, Selasa (3/5/2016).

Barang-barang impor ilegal itu di antaranya bawang merah, gula pasir, beras ketan, pakaian bekas (monza), rokok, kosmetik tanpa izin edar dari Balai POM, serta dua unit sex toys.

Selain merugikan para petani tebu, bawang, dan gula di Indonesia, Rusman juga menilai barang impor itu juga dapat merusak harga pasar dalam negeri.

Selama ini puluhan karung gula pasir ilegal masuk ke Banda Aceh melalui pelabuhan Ulee Lheue. Rusman mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai penindakan terkait maraknya gula asal Thailand yang masuk ke Banda Aceh.

Untuk sextoys dan kosmetik, dia mengatakan barang tersebut dikirim ke Aceh melalui pos. Sedangkan bawang merah masuk melalui jalur laut dari Malaysia, Vietnam, dan Bangkok.

“Jika ada barang yang masuk ke Indonesia tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan maka akan kita cegah, bisa ke arah penyidikan jika tindak pidana dan pemusnahan,” ujar Rusman. ***

Editor:Mustafa Kamal Usandi
Sumber:metrotvnews.com
Kategori:GoNews Group, Pasar & Niaga
wwwwww