Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
7 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Rambe Kamarul Zaman: Kita Putuskan Alat Peraga Kampanye Pilkada Harus Didanai Paslon dan Parpol

Rambe Kamarul Zaman: Kita Putuskan Alat Peraga Kampanye Pilkada Harus Didanai Paslon dan Parpol
Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman. (GoNews Group)
Rabu, 27 April 2016 15:20 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Dalam pembahasan UU Pilkada di Komisi II DPR RI, telah diputuskan dan disetuji, bahwa penyediaan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) kewenangan Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah, serta Partai pengusungnya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman kepada legislatif.co (GoNews Group) di Gedung Nusantara III DPR RI, Rabu (27/04/2016) siang.

"Selama ini kan APK dalam Pilkada ditanggung dana APBD melalui KPU. Nah karena keterbatasan dana tersebut kadang-kadang banyak sekali APK yang rusak tidak diperbaiki. Kalau nantinya sudah kewenangan Paslon dan Parpol pengusung, kerusakan-kerusakan APK bisa dikontrol, mereka juga yang memasang dan mereka juga yang menjaganya. Intinya sudah kita putuskan untuk Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Kepala Daerah kewenangan ada di Paslon dan Parpol," jelas Rambe.

Kemudian kata Rambe, nantinya selain APK, masalah pendanaan juga akan dibatasi. Dan malam ini kata dia, Komisi II DPR akan membahas porsi dari dana kampanye tersebut. "Selain APK kita juga menginginkan, agar para Pasangan Calon juga tidak jor-joran dalam menggunakan dananya. Jangan sampai ada tokoh yang betul-betul siap menjadi pemimpin (negarawan) kalah gara-gara dananya tidak ada. Makanya perlu adanya keseragaman dana kampanye bagi pasangan calon," tukasnya lagi.

Secara keseluruhan dari hasil pembahasan UU Pilkada ini kata Rambe, hari Kamis atau paling lambat Jumat (29/04/2016) sudah bisa diselesaikan dan dilaporkan ke pihak Pemerintah. ***

wwwwww