Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPR RI Tidak Melarang Pemberian Uang Transport dan Makan Siang dari Paslon dalam Pilkada

DPR RI Tidak Melarang Pemberian Uang Transport dan Makan Siang dari Paslon dalam Pilkada
Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman. (Daniel/GoNews Group)
Rabu, 27 April 2016 15:00 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Komisi II DPR RI hari ini memutuskan beberapa persoalan terkait UU Pilkada. Salah satunya adalah tidak adanya larangan bagi pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah yang melakukan sosialisasi ke desa-desa.

Dalam putusan tersebut, Komisi II DPR RI sepakat, jika dalam bersosialisasi Paslon memberikan uang transportasi atau sekedar makan siang, maka tidak dikategorikan dalam politik uang.

"Sosialiasasi paslon ini sangat penting, khususnya di pedesaan biasanya warga itu tak mau kumpul kalau tidak ada konsumsi, misalnya makan siang atau uang transportasi. Nah ini yang kita sepakati tadi, bahwa setiap paslon diperbolehkan dengan syarat acara sosialisasi tersebut diadakan siang hari dan wajib memberikan pendidikan politik selain memaparkan visi dan misinya," tutur Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman kepada Legislatif.co, Rabu (27/04/2016).

Namun kata Rambe, dalam acara sosialisasi dengan warga tersebut juga ada batasan-batasan tertentu, misalnya tidak diperbolehkan hanya membuat acara hura-hura saja. "Ya tujuanya kan sosialisasi, kalau hanya disuguhin acara dangdutan, atau hiburan saja ya itu kami sepakat tidak boleh. Karena intinya acara sosialisasi adalah pendidikan politik kepada masyarakat. Yang kedua masalah pemberian baju kaos misalnya, nah ini masih menjadi perdebatan, karena jika pemberian baju atau kaos ini bisa mempengaruhi warga dalam memilih paslon maka dikategorikan sebagai politik uang," jelasnya.

Nah khusus pembahasan mengenai politik uang, nanti malam atau besok, Komisi II DPR RI menurut Rambe, akan kembali mengambil keputusan. "Intinya khusus masalah politik uang belum dapat diputuskan, masih menunggu rapat nanti malam," jelasnya. ***

wwwwww