Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Nasib Fahri Hamzah di DPR, Hidayat: Pimpinan Tak Perlu Tunggu Inkrah

Soal Nasib Fahri Hamzah di DPR, Hidayat: Pimpinan Tak Perlu Tunggu Inkrah
Wakil Ketua MPR sekaligus pengurus Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid. (istimewa)
Senin, 25 April 2016 15:20 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Status keanggotaan di DPR apakah dilepas atau tidak. Menurut Politikus asal PKS sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, beranggapan, Pimpinan DPR tidak harus menunggu Inkrah.

Hal itu ia katakan kepada awak media di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Senin (25/04/2016).

"Kalau kasus Pak Gamari kemarin, kan beliau tidak mengajukan tuntutan hukum. Maka dengan demikian selesai dengan keputusan dari DPP PKS. Tapi berbeda dengan kasus pak Fahri, karena Pak Fahri masih mengajukan gugatan hukum, maka status beliau masih menunggu keputusan inkrah di pengadilan. Itu status keanggotaan di DPR," jelasnya.

Menurutnya sangat berbeda dengan menjadi pimpinan alat kelengkapan. Karena Alat kelengkapan dewan itu menurut Hidayat, bukan hanya pimpinan DPR tapi ada pimpinan komisi, pimpinan BKSAP, pimpinan Banggar. "Alat kelengkapan itu kan bisa berganti setiap dua minggu sekali atau setiap yang diinginkan oleh fraksi. Misalnya yang kita usulkan diterima pimpinan DPR, maka harus dibawa ke paripurna, diambil voting apakah mayoritas peserta paripurna setuju atau tidak. Kalau alat kelengkapan dewan yang lain, ya tidak memerlukan paripurna. Kalau alat kelengkapan pimpinan DPR memerlukan paripurna untuk kemudian didengar suara mayoritas anggota," tukasnya.

Jadi menurut Hidayat, pimpinan tak perlu lagi menunggu inkrah dalam kasus Fahri Hamzah tersebut.  Lalu apa yang akan menjadi langkah selanjutnya dari PKS, Hidayat menjawab masih menunggu dulu "Saya atau Partai PKS, belum lihat secara langsung apa yang menjadi jawaban resmi dari pimpinan DPR dan apa yang menjadi argumentasi. Tentu langkah selanjutnya kami menunggu secara profesional untuk mendapatkan jawaban resmi dari pimpinan DPR terkait surat fraksi dan DPP," pungkasnya. ***

wwwwww